Ops Patuh Candi 2021 Beda Dengan Tahun Sebelumnya

Klaten, jurnalpolisi.id

Ops Patuh Candi 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.  Operasi Patuh kali ini dilakukan dengan tindakan simpatik humanis dalam rangka membangun kepercayaan kepada Polri.

Ops Patuh Candi 2021 di wilayah hukum Polres Klaten dimulai dengan Apel Gelar Pasukan. Apel yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Klaten tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo,Senin (20/09/2021) pagi.

Peserta Apel Gelar Pasukan terdiri dari Personel Polres Klaten, Personel Kodim 0723/Klaten dan Dishub Kabupaten Klaten.

Dalam amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Kapolres Klaten, menyatakan bahwa Operasi Patuh Candi 2021 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Ops Patuh berorientasi pada penegakan hukum lalu lintas, kali ini dilakukan dengan tindakan simpatik humanis dalam rangka membangun kepercayaan kepada Polri.

Dengan mengedepankan metode preemtif dan preventif, Ops Patuh juga bertujuan untuk penurunan level PPKM di masing-masing wilayah.

“Pola operasi yang awalnya 80% giat preemtif dan preventif serta 20% gakkum dirubah menjadi 100% tindakan simpatik,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi 2021 sendiri akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2021. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan selama Ops Patuh antara lain penyuluhan tentang protokol kesehatan dan tertib berlalulintas, bakti sosial, bagi masker serta pemasangan stiker edukasi.

“Saat ini pemerintah masih terus berjuang menurunkan angka penyebaran covid-19. Diharapkan dengan dilaksanakan operasi ini masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan jajarannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait covid-19. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak baik masyarakat maupun petugas itu sendiri. Dirinya kemudian menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara dan juga protokol kesehatan yang ada.

“Pemerintah kembali memberikan
kelonggaran untuk aktivitas masyarakat namun dengan syarat vaksinasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta
melengkapi alat pelindung diri,” jelasnya.

 

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *