Penjelasan Kasat Pol.pp Batanghari Terkait 8 orang Remaja Dibawah Umur yg Tidur Dibawah Jembatan

 Batanghari.JURNALPOLISI.ID Terkait penangkapan 8 orang remaja dibawah umur yg meresahkan dan menginap dibawah jembatan kembar atau jembatan gantung rt 8 kel.pasar baru kemarin sore 01.09.21 sekitar jam setengah lima,begini penjelasan Adnan selaku kasat satpol pp Batanghari kepada media pada hari kamis 02.09.21 siang Benar kami dari satuan satpol pp Batanghari mendapat laporan dari masyarakat kel.pasar baru rt.8 pada rabu sore sekitar jam setengah lima dan kami langsung menanggapi laporan itu dan turun kelapangan,” kata kasat Adnan Ternyata dilapangan kami mendapati anak – anak Abg remaja dibawah umur sudah 2 malam tidur dan menginap dibawah jembatan dengan melakukan kegiatan yg meresahkan seperti miras,bergitar,dan sebagainya,dimana ada 4 orang laki- laki dan 4  perempuan jadi total ada 8 orang dan malam tadi langsung kita BAP,” tutur Adnan ,” Terkait BAP itu ternyata semuanya masih dibawah umur antara 15/16 tahun,hasil dari keputusan rapat dengan orang tua masing- masing tadi malam mendapat kesepakatan dikarenakan dibawah umur maka 4 orang laki2 dan 2 perempuan kita kembalikan ke orang tua karena masih sekolah dan akan dilakukan proses pembinaan terhadap orang tua dan wajib lapor seminggu 2 kali ,sedangkan yg 2 perempuan kita kirim ke panti rehab dikarenakan tidak sekolah lagi,” lanjut Adnan ,”berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS yg ada disatpol pp  ini mengatakan yg 2 perempuan sudah layak direhab dan juga hasil dari pemeriksaan adapun yg dilakukan  anak – anak ini saat bermalam disana yaitu miras,asusila yg jelas melanggar perda no 8 tahun 2005 ,melakukan pungli kepada mobil batu bara sampai keperbuatan anarkis seperti melempar mobil itu,tentunya hal ini sangat meresahkan dan mengusik ketentraman masyarakat sekitar,”Kata Adnan ,” kami selaku aparat penegak perda menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya para orang tua agar selalu menjaga dan mendidik anak – anaknya dengan baik agar nantinya tidak melakukan perbuatan yg diluar batas dan merugikan orang lain,” tegas Adnan.(Sabili) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *