Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri : Waspadai KPK Palsu

 Riau – jurnslpolisi.id Pada agenda pembacaan dakwaan dari gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun anggaran 2017 lalu. Sehingga menyeret namanya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Surat Dakwaan di bacakan Jaksa Rudi Heryanto, SH.,MH, Jaksa Riski Ramahtullah, SH.,MH, Jaksa Hendri, SH.,MH, Jaksa Imam Hidayat, SH.,MH, secara bergantian. Dalam persidangan tadi JPU membacakan bahwa terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya JPU juga membacakan bahwa terdakwa juga memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Lalu selanjutnya terdakwa juga memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.Seperti yang di lansir dari HALUANRIAU.CO  Menanggapi Dakwaan Mantan Bupati Kuansing pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Rabu (01/09) pagi. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan dalam keterangan Relis nya kepada Redaksi Media ini Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Di lain sisi, kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan jelas Ali Fikri. Ali Fikri menambahkan Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap* Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat pungkasnya. (Asmadi jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *