Setatus Tersangka kakek Suryadi yang di jebloskan ke penjara di batalkan oleh putusan hakim pengadilan Negeri Kota Semarang.

 Semarang Kota – jurnalpolisi.id Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kakek Suryadi 63 tahun ke Pengadilan terhadap Polsek Gunungpati Semarang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri / PN Kota Semarang. Majelis hakim menilai, perkara yang menimpa kakek Suryadi  63 tahun tersebut, bukan ranah kasus Pidana, tetapi murni masuk dalam perkara perdata, Kakek Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan sempat ditahan di kantor Polsek Gunungpati,Karena dilaporkan saudara Sukandar yang tidak lain masih tetangganya sendiri. Dalam sidang PN Hakim tunggal Darwoko SH memutuskan, penetapan tersangka terhadap Suryadi  jelas tidak sah atau batal demi hukum. Hakim tunggalmenetapkan kepada termohon (polisi) untuk melepaskan pemohon (Suryadi) dari penahanan Polsek Gunungpati Kota madya Semarang,” kata hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN ) Semarang, Senin 30/8/2021. Dalam persidangan, hakim mengungkapkan kasus ini  berawal dari kisruh jual beli tanah pada tahun 2020 lalu kakek Suryadi berkeinginan menjual tanahnya sendiri dengan luas kira kira 2300 meter persegi dilokasi Mangunsari ke saudara Sukandar, Akan tetapi transaksi tersebut dibatalkan oleh kakek Suryadi karena harga tidak sesuai. Batalnya transaksi dikarenakan Sukandar hanya sanggup membayar global dengan harga 900 juta. SedangkanKakek Suryadi menawarkan ke saudara Sukandar dengan harga per meter 900.000 x 2300 meter dengan total global dua milyar lebih dan diawal sudah di sepakati bersama. Disinilah muncul tuduhan bahwa kakek Suryadi telah melakukan penipuan karena sudah menerima DP 30 juta dibatalkan  oleh kakek Suryadi dan disuruh mengembalikan 5 sampai 10x lipat dan kakek suryadi tidak mampu menuruti permintaan  Sukandar, maka dilaporkan Polisi Gunungpati dan di penjarakan oleh saudara Sukandar . Menelisik kwitansi uang muka yang dibuat anak Sukandar tidak disebutkan harga per meternya berapa, dan sisa pelunasan yang harus dilunasinya berapa dan kapan batas waktunya itu tidak disebutkan di kwitansi tersebut.Perselisihan tersebut pernah di mediasi di kelurahan pakintelan kakek Suryadi siap mengembalikan uang DP 30juta sampai 90juta akan tetapi Sukandar menolak dan minta ganti rugi 5 sampai 10 kali lipat, kakek Suryadi  tidak sanggup memenuhi permintaan  Sukandar sehinga Kakek Suryadi di jebloskan ke penjara  Polsek Gunungpati karena dituduh menipu. ucap muhamad sidik putra kakek Suryadi. “Pertimbangan yang dilakukan hakim Darwoko menyimpulkan,Pembayaran uang DP merupakan tahapan awal atas jual beli yang sudah disepakiti dan dilanjutkan proses dengan kesepakatan total nilai harga dan batas waktu pelunasanya. Dengan adanya batal transaksi pengembalian uang DP harus sesuai nilai di awal, dan tidak boleh di lipat gandakan secara sewenang wenang sepihak.Perselisihan telah terjadi dan  salah satu pihak yang mengingkari maka masuk ranah hukum perdata bukan pidana.tegas hakim. Disisi lain kuasa hukum kakek Suryadi, Bung YOHANES SUGIWIYARNO SH.MH merasa bersyukur karena hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan praperadilan yang berahir dengan bebasnya klien kami dari status tersangka karena kasus ini murni perdata dan bukan pidana.tegas Bung Yohanes. Saat awak Media Jurnal Polisi News mewancarai  Bung YOHANES SUGIWIYARNO SH.MH di kantornya  menjawab pertanyaan awak media beliau menegaskan bahwa,Kami akan melakukan laporan balik dengan pasal 378 KUHP. ( penipuan ) pasal 368 KUHP ( Pemerasan ) pasal 318 KUHP ( Persangkaan palsu ) kepada Sukandar   dan Muhdor. Kami selaku kuasa hukum Kakek Suryadi akan mengawal penuh pelaporan balik yang  sudah kami ajukan, tegas Bung YOHANES SUGIWIYARNO SH.MH meng akhiri wawancaranya. Jurnalis JPN Bendoz 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *