Tanah Warisan Tak Kunjung Selesai, Ahli Waris Memohon Dengan Pemerintah

 Semarang JurnalPolisi.id 20 sep 2021 Salah satu keluarga ahli waris untuk medapatkan Haknya untuk  kepemilikan Surat Sertifikat ke Pihak Kelurahan Slamet S dan Bejo, warga jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang merupakan ahli waris sah dan merupakan putra ketiga dan keempat dari Samiran, pemilik tanah yang hingga saat ini tidak bisa menyertifikatkan tanahnya. Begitu panjangnya waktu berkali kali mendatangi Kantor kelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli tak pernah selalu membuahkan hasil yang bisa menjadi tumpukan harapan untuk keluarga Ahli waris dari pemilik lahan tanah samiran yang meninggal sejak Tahun 1959 orang tuanya. Mereka diberikan peninggalan harta yaitu warisan berupa tanah yang di sertai bukti surat Verponding Indonesia No.327/710.326.314.317.318/710 dari orang tuanya samiran sejak tahun 1965 yang berada di wilayah Kelurahan Jangli dan Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Semarang Jateng. Apa yang jadi persoalan tersebut pihak ahli  Waris tanah meminta dibantu dari berbagai Media dan lembaga bisa membantu untuk medapatkan Hak dari warisan yang diberikan orang tuanya. Dari pihak awak media mencoba untuk kofirmasi pihak dua wilayah kelurahan apa yang di alami dari pemilik ahli waris sampai sekarang belum bisa terselesaikan.Hingga akhirnya ada tanggapan dari salah satu kelurahan wilayah Jangli Maria Teresia Takndare, SE ” mengatakan  akan dilakukan upaya  berkordinasi dengan pihak Kecamatan perihal tersebut dan sambil meminta   berkas dokumen kepemilikan Tanah Waris,karena di Kelurahan dokumen keabsaan tak ada, juga menceritakan katanya dari lurah sebelumnya Tahun 1991 pernah terjadi kebakaran hingga berkas dokumen ikut terbakar,hingga dokumen tak di temukan” ujarnya ” Di sisi lain apa jadi penyampaian pihak Kelurahan Jangli menjadi tanda tanya  apa bener apa tidaknya terjadi sebuah musibah kebakaran kantor kelurahan. Namun dari lingkup kelurahan Jombang  bahwa atas hak kepemilikan tanahnya, adalah Verponding sejak jaman Belanda dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah. Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi atas hak tersebut, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992. Hal tersebut pihak Kelurahan tetap memberikan tanggapan apapun kita membutuhkan data berkas apa yang diminta sebelumnya sudah diberikan dari pihak keluarga ahli waris hingga sekarang belum ada lanjutannya. Bejo sebagai anak dari Samiran mengharapkan dari pihak terkait khususnya di lingkup kelurahan untuk memberikan pelayanan masyarakat sesuai poksi dan hak sebagai Warga Negara Indonesia dan juga mengaharapkan menjadi permasalahan dalam mendapatkan hak Ahli waris untuk medapatkan sertifikat dengan memberikan bukti sebelumnya sudah di serahkan 3 Bulan lalu ke kelurahan namun tak di tindak lanjutin. Harapan sebagai pemilik hak ahli waris khususnya Pemerintah  bisa mendengarkan jeritan masyarakat kecil meminta keadilan dan hak ” Ujarnya. ( Reporter JPN Bendoz ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *