Bejat! Anak Dibawah Umur Dipaksa Melakukan Persetebuhan Dengan 5 Pria Hingga Hamil.!

 Purbalingga – jurnalpolisi.id 25-10-2021 Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan merupakan bagian kesusilaan yang diatur dalam, Undang Undang sebagai contoh kasus yang menjadi momok bagi masyarakat dan memasuki tahap yang memperhatinkan, hal tersebut sebagaimana yang terjadi di Desa langgar padukuhan Karanggude, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, lima orang pria remaja melakukan tindakan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur dengan memberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri, dan beberapa bulan setelah kejadian anak perempuan yang menjadi korban di ketahui hamil dan melahirkan seorang anak dari hasil persetubuhan tersebut, salah seorang pelaku asal Desa Nangka Sawit, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah mengaku bertanggungjawab atas perbuatannya. Akan tetapi sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang *tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.* Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. Lebih lanjut, menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Dan Pasal 76E UU 35/2014 “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Sanksi dari tindak pidana tersebut adalah paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Banyak dampak berbahaya yang ditimbulkan dari pelecehan seksual pada anak, yaitu dapat berpengaruh pada psikologis, fisik, dan sosialnya. Anak menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri. Timbul perasaan bersalah, stres, bahkan depresi. Timbul ketakutan atau fobia tertentu. Sontak kejadian diatas membuat kita semua geram dan berharap pelaku di hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia supaya memberikan efek jera bagi para pelaku pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.(Tri) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *