Polres Semarang Ungkap Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

 Semarang – JurnalPolisi.id Satreskrim Polres Semarang berhasil ungkap kasus tindak penganiayaan dan pengeroyokan delapan anak di bawah umur yang bertempat di Sasana JD Aster Kabupaten Semarang. Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H. menjelaskan kegiatan penangkapan Sdr. Iwan dan 4 tersangka yang lain dilakukan pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 dan masih terdapat 2 orang DPO. Pengroyokan dan penganiayaan tersebut berawal mula dari Pelapor dan Korban Lainnya renang di Kolam Renang Glodokan Kec. Bawen, Kab. Semarang, Kemudian Pelapor berniat untuk ganti baju di kamar mandi. “Awalnya pada tanggal 12 September 2021 korban atau pelapor renang bersama teman-temannya di kolam renang glodokan bawen setelah itu berniat ganti baju di kamar mandi, Karena fasilitas kamar mandi tidak ada kuncinya, korban mendorong pintu kamar mandi tersebut, ternyata didalam kamar mandi tersebut ada seorang perempuan yang sedang ganti baju” Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers Selasa (05/10/2021) “Namun perempuan tersebut reflek langsung menutup pintu dengan keras hingga jari tangan korban terjepit, lalu korban berusaha mendorong pintu kamar mandi tersebut dengan maksud untuk melepaskan jari tangannya” lanjutnya Sehari kemudian korban didatangi pelaku yang mengaku kakaknya perempuan di kolam renang dan kemudian untuk berkumpul di sasana JD Aster kemudian seluruh Korban dipukul secara bersama sama menggunakan tangan kosong, ditendang menggunakan kaki dan di persekusi (di ludahi, di paksa meniru gaya hewan, merayap di lantai yang di lumuri Wipol), dipukul menggunakan Tongkat Toya (Rotan). Dengan kejadian tersebut korban melaporkan kepada polres semarang, selanjutnya satreskrim melakukan penyeldikan. “Dengan perbuatan tersebut  Sdr. Iwan dan 4 pelaku lainnya dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” Ucap AKBP Yovan “Kejadian tersebut merupakan kejadian murni tindak pidana dan tidak melibatkan ormas apapun sehingga kami telah berkomitmen tidak mentolerir kepada orang yang melanggar hukum” Tutupnya Humas Polres Semarang. Reporter JPN Bendoz 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *