Sidang Putusan Hendra Murdianto Direktur Utama PT MAP ditunda.

 Tangerang- jurnalpolisi.id 21/10/21,  Melanjutkan persidangan  sebelumnya yang ditunda  terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT. MAP) dengan terdakwa Direktur Utama Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang .Persidangan hari ini berlanjut dengan agenda membacakan putusan sidang.Sidang yang digelar seharusnya pukul 13.00 WIB seperti biasa molor sampai Pukul 15.55 WIB Agenda sidang yang sudah ditunggu – tunggu oleh para korban dengan sabar ternyata ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai menyelesaikan putusannya,Arif Budi Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang ditunda, ditakutkan ada kesalahan , dan harus hati- hati juga tidak terburu -buru. Di sisi lain para korban yang juga hadir merasa kecewa karena sudah menantikan cukup lama untuk mendengar keputusan yang akan dibacakan hari ini. Johan suprianto salah satu korban berharap apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu vonis 10 tahun dan mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh para korban dengan menjual aset yang sudah disita oleh pengadilan dan berharap terdakwa jera tidak bermain- main lagi dengan masalah hukum . Hal senada juga disampaikan oleh semua korban yang hadir, mereka juga berharap yang sama dengan statement yang di berikan oleh  Johan.”semoga majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dengan diberikan vonis 10 tahun dan menjual aset-aset yang disita pengadilan dan hasil penjualanya diberikan ke korban ,” ucap Johan   kepada media . “semoga majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil -adilnya dengan melihat kerugian  para korban ” tegas Franky salah satu korban lainya.( team )Editor : Mury. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *