Ngatmini Akan Mengadukan Supranoto ke Pihak Berwajib Terkait dugaan Penipuan

Labuhan Batu – jurbalpolisi.id Kasus dugaan penipuan yang  dilakukan Supranoto warga Desa Sido rukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, menurut pengakuan Ngatmini warga Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, pada awak media melalui suaminya Sudarto Minggu ( 28/11/2021)  akan mengadukan  ke pihak berwajib, ujarnya.

Sudarto, suami dari Ngatmini merasa keberatan pada Supranoto, karena sampai saat ini, belum  juga mau mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp. 10.juta , sementara sesuai kwitansi / tanda Terima uang tersebut harus dikembalikan sebulan sejak ditanda tangani kwitansi, tegas Sudarto.

Kronologis  dari dugaan penipuan tersebut, menurut penuturan Sudarto suami dari Ngatmini itu, berawal dari  tempat tinggalnya didatangi dua orang tamu yang memang kami kenal, aku Sudarto dengan polos.

Kedua tamu tersebut, Supranoto bersama rekannya Roy, pada Ngatmini istri Sudarto, keduanya menyampaikan hajatnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 10  juta, yang katanya mau buat usaha, mendengar ucapan keduanya, pasangan suami istri ini merasa bimbang dan ragu untuk memberi pinjaman uang, ujar Sudarto.

Sudarto menambahkan, melihat kami dirumah merasa bimbang dan ragu untuk memberi pinjaman, Roy teman Supranoto, mengatakan, kalian berdua jangan sangsi, berikan saja uang tersebut, paling sebulan lamanya, uang itu dikembalikan, ujar Roy pada pasangan suami istri ini, kalau kalian kurang percaya saya mau jadi saksinya, ujar Roy pada Sudarto.

Setelah mendengar Roy mau menjadi saksi, Sudarto menyuruh istrinya Ngatmini mengambil uang Rp. 10.juta dari lemari kamar, dan menyerahkannya , pada Supranoto, selanjutnya dibuat  tanda bukti penerimaan uang diatas kwitansi bermaterai  yang ditanda tangani Supranoto, sedangkan sebagai saksi saudara Roy. Sebut Sudarto.

Sejak pengambilan uang tersebut, lanjut Sudarto, sampai saat ini sudah setahun lamanya Supranoto tak jelas rimbanya, sementara surat  tanah sebagai jaminan, ketika dicek ke Kantor Desa Sido rukun ternyata hanya rekayasa belaka,cetus Sudarto.

Dengan adanya dugaan penipuan ini, saya berupaya menemui Roy di kediamannya Simpang Rintis, namun jawaban yang dilontarkan Roy selaku penanggung jawab, seakan mau buang badan, carilah Supranoto, ujar Sudarto menirukan ucapan Roy.

Awak media ini yang menghubungi Roy di kediamannya Simpang Rintis, terkait dugaan penipuan tersebut, belum lama ini, membenarkan, kalau pinjaman uang Rp. 10 juta, dia sebagai saksinya. Penulis berita Syafruddin. As

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *