Tidak Setuju Jumlah Klaim Asuransi, Nasabah Mengadukan BCA Finance ke OJK

 Jakarta – jurnalpolisi.id Ahli waris nasabah BCA Finance tidak Setuju dengan jumlah pembayaran klaim asuransi meninggal dunia nasabah/konsumen atau tertanggung atas nama Yeni Yunetri (Alm), sehingga mengadukan BCA Finance dan BCA life ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/11/2021) lalu. Kapasitas OJK sebagai pengawas sektor keuangan untuk mendapatkan solusi. “Dengan melayangkan pengaduan kepada OJK sebagai pengawas sektor keuangan. Berharap dapat memperoleh solusi atas perselisihan kami dengan pihak BCA finance,” kata kuasa ahli waris nasabah Wempi H.O Ursia,.SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2021). Almarhumah atau tertanggung Reni Yunetri meninggal akibat Covid-19 dan telah menyerahkan seluruh dokumen klaim asuransi jiwa kredit protection (BCA life) kepada BCA finance pada tanggal 30 Juli 2021 lalu. Wempi menyayangkan pihak BCA finance dan BCA life memberikan penggantian hanya sebesar Rp.129.237.551, sedangkan nilai pelunasan account induk pertanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.282.009.956. Sehingga kekurangan pelunasan yang harus dibayar ahli waris sebesar Rp.152.777.405. “Seharusnya dalam kondisi pandemi seperti ini, pihak BCA finance dan BCA life mempunyai kebijkan yang dapat membantu tertanggung atau ahli waris,” tegasnya. Sementara itu, Departemen Legal BCA Finance Kantor Pusat Pondok Indah Ari Bhaskara menjelaskan terkait dengan pengaduan ahli waris tertanggung atas nama Yeni Yunetri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mengapa angka berbeda, jadi perhitungan Credit Protection (CP) itu dimulai dari tertanggal konsumen meninggal yakni pada tanggal 09 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022. Ketika terdapat penambahan tenor pasca Konsumen mengikuti program restrukturisasi/relaksasi, hal tersebut tidak tercover oleh asuransi CP. Maka disana terjadi perbedaan angka. “Ketika konsumen itu menerima program restrukturisasi/relaksasi, sebagaimana tertuang dalam Perubahan Pertama Perjanjian Pembiayaan Konsumen, telah disebutkan bahwa masa pertanggungan yang dicover oleh Asuransi CP terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 merujuk pada tenor awal sebelum relaksasi dan itu sudah kami nyatakan dalam Perubahan Pertama Perjanjian,” ungkapnya. Ari menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu kepada konsumen untuk mempelajari isi dari perubahan perjanjian tersebut sebelum konsumen menandatangani perjanjian. “Dan pihak kami tidak memaksa konsumen untuk menandatangani perubahan perjanjian tersebut,” katanya. (APL/RED) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *