Jika Mengalami Ini, Warga Diminta Segera Laporkan ke Kejaksaan Negeri Tual

Kota Tual – jurnalpolisi.id Kajari Tual Dicky Darmawan S.H lewat slogan yang dibagikan, himbau agar masyarakat segera melaporkan adanya kasus atau Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan, Mafia Proyek juga Mafia Dana Desa. “Ini juga sesuai dengan printah langsung dari Bapak Kajagung,”kata Kajari Dicky Darmawan S.H lewat PLT Kasi Intel M. Yongen Pangkey S.H siang tadi di Kejaksaan Negeri Tual Kepada media ini, Pangkey yang baru saja bertugas kurang lebih sebulan itu, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tual, tidak akan tinggal diam dan akan memeriksa dan melakukan semua penyelidikan terkait Mafia Tanah, Mafia Proyek, Mafia Pelabuhan juga Mafia Dana Desa Disaat yang sama pria yang juga menjabat sebagai Kasi Datun itu, menjelaskan tentang bagemana cara pelaporan yang harus dilakukan warga bila menemukan adanya kasus serupa “Jika ada warga yang ingin melaporkan hal tersebut, selain datang ke Kantor Kejari Tual, juga bisa melalui nomor telpon yang telah kami sediakan,”ucapnya bersahaja Dikatakan, bahwa terkait Dana Desa semuanya bisa dilaporkan. Dan seperti apa, dirinya kembali bilang, ada klasifikasi karena tidak mungkin kerugian yang ditimbulkan hanya sebatas Rp. 50 juta saja, bahkan bisa lebih “Untuk kerugian Dana Desa sebesar Rp. 50 juta, terjadi ketika adanya penyimpangan, dan nanti ketika ada kerugian tentang Dana Desa, Jaksa akan memeriksa, bukan saja terkait dengan laporan yang diberikan,”tegasnya “Contonya ada penyimpangan di Tahun 2019, seperti pengadaan Komputer, pengadaan alat tangkap. Nah, kami tidak hanya memeriksa terkait itu, tapi juga kami langsung memeriksa satu Tahun anggara,”sambungnya Lanjutnya kalau untuk Mafia Tanah, sudah barang tentu terhadap kepemilikan ganda yang telah memilki setifikat “Kebanyakan yang menjadi korban, ialah mereka yang sama sekali tidak tahu kalau tanahnya itu pernah dijual, dan kembali membeli lewat pemilik yang sama. Jadi terkadang disatu bidang tanah bisa terdapat dua sertifikat. Dan itu yang akan kami proses hukum,”tambahnya Adapun demikian satu diantara Mefia yang sangat menarik perhatian, adalah Mafia Pelabuhan. Pungutan liar (Pungli) yang terkadang sangat meresahkan warga, yang sering ditemui diareal pelabuhan “Jadi seperti halnya ada yang mengirimkan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen (Bodong), nah ini masuknya seperti apa. Karena yang kita lihat bersama di Kota Tual maupun Malra sangat banyak sekali kendaraan `Bodong. Dan jika ada aparat yang diketemukan melakukan hal demikaian, maka dipastikan hukumanya akan 3 kali lipat dari masyarakat sipil,”sebutnya Sedangkan untuk Mafia Proyek, Pangkey kembali menyebutkan kalau terkait dengan Proyek, ialah kadang kala sudah ada setingan serta juga adanya Time limit sehingga digugurkan secara sepihak oleh panitia “Ada juga Gratifikasi dan atau digugurkan sepihak tanpa ada sebab yang jelas,”itu yang kami kejar,”pungkasnya Pangkey menghimbau agar apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan Mafia-mafia yang disebutkan untuk segera melaporkan, dan tidak usah takut Publish by (Melky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *