Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Diminta Tertibkan Pengecer BBM Jenis Pertalite dan Solar.


Mimika – jurnalpolisi.id

Maraknya penjualan BBM jenis Pertalite dan Solar disepanjang jalan kota Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, maka pemerintah daerah diminta agar menertibkan pengecer yang ada disepanjang jalan kota Timika. Sebab, bila pihak tersebut tidak ditertibkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika, maka diduga kuat pihaknya akan mengotori SPBU dengan membawah Jerigen. Selama masih ada pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar di wilayah Kabupaten Mimika, segalah cara akan digunakan oleh pihak tersebut untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite dan Solar. Contohnya, bisa menggunakan Kendaran pribadi atau disewakan untuk mengisi BBM tersebut, lalu kemudian dituangkan kembali kedalam Jerigen dan dimasukan kedalam Botol Aqua kemudian dijual kembali dengan harga Industri.

Namun apabila pihak pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mau mengertibkan pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar disepanjang jalan kota Timika, maka pihaknya tidak akan mendatangi SPBU dengan membawah Jerigen, bahkan stoock BBM di SPBU bisa terjaga dengan baik hingga tidak mengalami kekosongan. Akan tetapi, apabila pihak pemerintah daerah Kabupaten Mimika mengabaikan hal tersebut, maka pihaknya akan menggunakan Kendaran untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar guna kepentingan Industrinya. Selanjutnya, terkait dengan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar bagi setiap Nelayan Lokal di wilayah Kabupaten Mimika, sudah ada aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah bahwa harus membawah surat rekomendasi pembelian BBM tersebut, dari dinas terkait agar tidak di salah gunakan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.

Bilamana, ada masyarakat Nelayan Lokal yang mendatangi SPBU setempat tanpa membawah surat rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar dari dinas terkait, maka pihak petugas SPBU setempat tidak melayani serta memberikan arahan agar kalau boleh mengurus surat rekomendasi dari dinas terkait. Lalu bagaimanakah, dengan pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar yang ada di Kabupaten Mimika.?? Jangan, pihak masyarakat Nelayan Lokal di wilayah Kabupaten Mimika ditekan dengan berbagai aturan yang ada, tetapi pihak pengecer disepanjang jalan kota Timika masih diabaikan oleh pihak pemerintah setempat. Tertibkan dong..!! Biar ada keadilan, bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.

Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Nelayan Lokal di wilayah Kabupaten Mimika, terkait dengan penolakan dari pihak petugas SPBU setempat saat membutuhkan BBM jenis Pertalite dan Solar. Hal itu disebabkan, karena pihak petugas SPBU setempat mengacu pada surat rekomendasi dari dinas terkait sehingga pihaknya menolak. Sebab, pihaknya tidak mau disoroti oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika, serta pihak PT. Pertamina, sehingga wajib surat rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar dari dinas terkait. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk tertibkan seluruh pengecer BBM jenis tersebut yang ada disepanjang jalan kota Timika, Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, inilah pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar dijalan kota Timika, (Jl Yosudarso) arah pelabuhan Pomako yang bersampingan dengan salah satu SPBU di Mimika, yaitu SPBU Milik PT. Teknik Puji Lestary atau yang dikenal dengan sebutan SPBU Nawaripi. Dengan adanya semakin marak penjualan BBM jenis Pertalite dan Solar disepanjang jalan kota Timika Kabupaten Mimika, sudah seharusnya pihak pemerintah mengambil langka langka yang bersifat penertiban agar tidak menjadi sorotan publik. Pasalnya, setiap Nelayan Lokal yang membutuhkan BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU Timika Kabupaten Mimika, selalu ditolak oleh petugas SPBU berdasarkan harus disertai surat rekomendasi pembelian BBM tersebut dari dinas terkait. Sehingga, tidak dapat disalah gunakan oleh pihak pihak tertentu dalam hal ini pengguna BBM tersebut.

Akan tetapi, bila pengecer BBM jenis Pertalite dan Solar diabaikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Mimika, lalu bagaimana dengan keadilan yang harus ditegakkan ditengah tengah masyarakat..?? Oleh sebab itu, pihak pemerintah harus betul betul bersikap adil dalam menertibkan BBM jenis Pertalite dan Solar saat petugas di SPBU menyalurkan. Jangan sampai, menjadi pertanyaan bagi masyarakat Nelayan Lokal di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, yang ditujukan kepada pihak petugas SPBU yang menyalurkan. Kendaran yang beroperasi di Kabupaten Mimika, bila sudah mengalami SOP maka harus ditindak tegas oleh aparat yang punya kewenangan. Agar ada efek jerah bagi setiap pemilik Kendaran yang ingin mencoba gunakan mobielnya untuk mengisi BBM tersebut, lalu kemudian dituangkan kembali dalam Jerigen atau Botol Aqua yang telah disiapkan guna menjual kembali dengan harga Industri.

Untuk mengantisipasi nantinya kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Solar di wilayah Kabupaten Mimika, pemerintah daerah setempat dalam hal ini Disperindag harus lebih meningkatkan fungsi pengawasan di setiap SPBU Timika, sehingga tidak terjadi nantinya kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Mimika. Jangan tunggu sudah terjadi kelangkaan BBM di setiap SPBU Timika, baru kemudian pihak pemerintah melakukan kegiatan yang bersifat pengawasan akibat adanya kelangkaan BBM tersebut. Pihak SPBU yang ditentukan untuk melayani masyarakat Nelayan Lokal di Kabupaten Mimika, telah menegaskan kepada setiap Nelayan tersebut agar dapat mengikuti aturan atau prosedur pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, dengan ketentuan harus membawah surat rekomendasi pembelian BBM tersebut dari dinas terkait. Namun, apabila pihak pemerintah belum menertibkan pengecer disepanjang jalan kota Timika, maka sangatlah mungkin terjadi penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Editor & Reporter: Keklir Kace Makupiola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *