Seleksi CASN 2022 Terkuak 30 TSK Ditahan

Luwu – jurnalpolisi.id

Bareskrim Polri bersama satgas KKN seleksi CASN tahun 2021 menggelar Zoom Meeting Press Releasse terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 melalui Video Confrance, di 10 TKP pada Senin, (25/4/2022) siang.

Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, jika kecurangan terjadi di 10 titik terbagi atas 5 provinsi, diantaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Bandar Lampung.

Secara nasional, sebanyak 21 orang sipil dan 9 PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini, modusnya dengan menggunakan aplikasi remot acces yang ditanam dua hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta. Mereka dikenakan pasal 30, ayat 1, pasal 32, 34, UU transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Sejumlah barang bukti disita terkait kasus ini, diantaranya Komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, dan flashdisk 9 unit. Sementara, sebanyak 350 calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN. 81 diantaranya belum didiskualifikasi.

Untuk di Luwu sendiri, sebanyak 5 tersangka ditahan dalam kasus ini, mereka adalah ZL, ZR, HH, A, MAL.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK.MH menyebutkan jika penyidikan telah memasuki tahap I.

“Ada lima tersangka di Luwu, 3 diantaranya Pendor dan 2 instansi terkait yang akan dijanjikan jika peserta lulus sebesar 180 jt – 250 jt dan penyidikan saat ini sementara sudah masuk ke tahap satu”.

“Untuk penambahan tersangka masih kita dalami,” tegasnya.

(Amir JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *