Tanah Diserobot Untuk Tambang Emas, Polsek Hingga Polres Tak Ambil Tindakan

Kasongan – jurnalpolisi.id Kasian, itulah yang dirasakan pentriadi. Pasalnya, tanah yang dihibahkan mertuanya untuk mereka gunakan berladang/berkebun diserobot oleh Marsis dkk. Dimana, tanah itu mereka gunakan untuk menambang emas yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pentriadi menjelaskan tentang riwayat tanah/lahan itu, dimana awal mula tanah itu digarap oleh mertuanya pada tahun 1973-1980 untuk dijadikan tempat berladang/berkebun. Pada tahun 2006 dan 2013 dilakukan penggarapan lagi dengan tujuan yang sama yaitu untuk berladang/berkebun. Pada (17/5/2020) mereka menanam padi di tanah tersebut. Di tahun 2021 secara bergotong royong mereka membuat jalan poros untuk memudahkan akses masuk ke lokasi tanah tempat mereka berladang/berkebun itu. Mendapat kabar bahwa lokasi tanahnya diserobot oleh Marsis dkk untuk dijadikan lokasi tambang emas. Pentriadi didampingi mertua beserta sanak keluarganya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Kec. Pendahara, Kab. Katingan. Pada senin (20/12/2021), Pentriadi secara resmi melaporkan Marsis dkk atas dugaan Penyerobotan Tanah dan Kegiatan Illegal Minning. Hal itu terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan No:STPL DUMAS/10/XII/2021/KA SPKT yang ditandatangani oleh KA SPKT Aipda Deddy Guntoro NRP 81120437. Setelah menerima laporan itu, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan malah hanya menyarankan agar dilakukan mediasi saja tanpa melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap Marsis dkk sebagai terlapor. Padahal, tampak dari foto dan video yang di tunjukkan Pentriadi kepada media JPN Kalteng memperlihatkan adanya lanting serta mesin untuk menambang emas ditanah tersebut yang diduga milik terlapor. Pentriadi menjelaskan bahwa Mediasi yang disarankan itu terjadi sebanyak 3 (Tiga) kali. Disebabkan tidak ada keputusan yang pasti. Pentriadi selaku pelapor mengatakan bahwa tempat mediasi di desa Tarusan Danum Kec. Pendahara, Kab. Katingan tidaklah tepat. disebabkan karena lokasi tanah yang diserobot tersebut masuk diwilayah kelurahan pendahara bukan didesa Tarusan danum. Mestinya Mediasi itu dilakukan di Kantor Kelurahan Pendahara. “Lokasi tanahnya kan di kelurahan Pendahara, kenapa mediasinya didesa Tarusan danum yang bukan wilayah hukumnya,” kata pentriadi kepada Media Jurnal Polisi News. Terkait akan hal itu, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo.MM ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp menyampaikan bahwa “Masalah dugaan Penyerobotan Tanah oleh terlapor harus dibuktikan terlebih dulu akan kepemilikannya. Oleh karenanya, perlu pemeriksaan saksi-saksi baik dari desa/kelurahan, saksi sebatas, asal usul tanah dan pendukung lainnya. Kalau itu semua sudah dilakukan maka baru bisa diputuskan,” terang Kapolsek via WhatsApp kepada media JPN Kalteng pada (24/3/22). Terkait dugaan Illegal Minning yang dilakukan Marsis dkk, Kapolsek enggan memberikan keterangan. Pentriadi yang merasa laporannya di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan tidak ada kejelasan selama 3 bulan lebih. Ia pun melaporkan lagi kejadian itu ke Mapolres Katingan pada (23/2/2022). Kanit Reskrim Polres Katingan Budi yang menerima laporan itu menyampaikan bahwa mereka bisa bertindak jika ada perintah dari atasan. “Kami menunggu perintah atasan saja mas, kalau disuruh nangkap ya pasti kita lakukan”.kata Budi saat di temui di ruangannya”. Disebabkan laporannya di Mapolres Katingan tidak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya, pentriadi memutuskan jalan terakhir dengan melaporkan kejadian itu lagi ke Polda Kalteng pada (11/3/2022). Namun, hingga saat ini belum juga ada kejelasan dari Polda. Sehingga Ia pun meminta kepada Media Jurnal Polisi News Kalteng agar mempublikasikan masalah ini. “Karena sampai saat ini tidak ada kepastian dari pihak kepolisian, mulai dari Polsek, polres hingga polda. saya minta kepada media JPN Kalteng untuk mempublikasikan masalah saya ini,” ujarnya sambil kecewa. Diakhir wawancara, dia berharap setelah kejadian yang ia alami dipublikasikan, Mabes Polri dapat melihat dan mendengar akan permasalahan yang sedang ia hadapi. “Semoga bapak Kapolri dan penegak hukum yang lainnya bisa melihat dan membantu kami. Kami hanya peladang pak bukan perusak,” pungkasnya.  (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *