Bantaran Sungai Di Desa Kayu Besar Serdang Bedagai, Diduga Jadi Milik Pribadi

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Bantaran sungai di Dusun Tiga Dolok, Desa Kayu Besar, Kabupaten Serdang Bedagai. MS diduga membeli dan memagar untuk dimiliki secara pribadi, sehingga para nelayan kesulitan jalan ke Laut.

Menurut Muhamad Syahrizal, bahwa bantaran sungai pembuangan yang berbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Batu Bara, berpuluh – puluh tahun Bahkan mencapai seratus tahun, masyarakat bebas menggunakan itu sebagai jalan.

“Tetapi setelah tanah itu dijual belikan dari pihak pertama kepada pihak kedua (MS), lalu dia (MS) memasang pagar tepas sehingga nelayan kesulitan berjalan kaki. Padahal jalan yang dia tutupi itu merupakan bantaran sungai.” Kata Muhamad Syahrizal yang akrab dipanggil Cangarai. Sabtu (28/5/2022) di Dusun Tiga Dolok.

Kemudian lanjut Cangarai, penjual selaku pihak pertama bersedia bergeser mengurangi tanah miliknya kalau bibir sungai itu merupakan bagian dari sungai atau bantaran.

Akan tetapi MS tetap bersikeras bahwa dirinya membeli tanah tersebut ukurannya sampai kebibir sungai. MS tidak mau bergeser dan mengklim kalau bibir sungai itu sudah dia beli dan menguasainya secara pribadi.

Tak hanya itu, bahwa MS sudah berulang kali diundang oleh aparat Pemerintah Desa, namun undangan tersebut ada kesan diabaikan.

“Kita sudah surati Dinas PU Kabupaten Serdang Bedagai, Camat, Danramil juga Kapolsek, lalu pihak terkait juga kita undang, namun dia (MS) tidak juga memenuhi undangan itu.

Sebelumnya pernah juga kita undang dia, dengan para masyarakat pengguna bantaran sungai sebagai jalan. Dalam undangan itu masyarakat datang dan lama sekali menunggu. Akhirnya rapat dibubarkan lalu masyarakat pulang, Dia baru datang.” Kata PLT Kades Kayu Besar, Ritulus Banjarnahor

Ritulus Banjarnahor yang akrab dipanggil Tulus, menyampaikan kalau pihaknya telah menerima surat balasan dari Dinas PU Kabupaten Serdang Bedagai, terkait problem tentang bantaran sungai yang ada di Dusun Tiga Dolok, Desa Kayu Besar tersebut.

“Surat jawaban dari Dinas PU itu dilengkapi dengan dasar – dasar hukum yang menjelaskan, bahwa lebar bantaran sungai sama dengan kedalaman sungai.” Kata Tulus saat membacakan surat jawaban dari Dinas PU yang beliau terima.

Masih kata Cangarai, dirinya berkeyakinan bahwa bantaran sungai itu ada, karena hal itu merupakan perintah undang-undang. “Siapapun harus melaksanakan tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini.” Tegas Cangarai.

Masyarakat pengguna bantaran sungai sebagai jalan, sangat mengapresiasi kinerja Tulus selaku PLT Kades walaupun singkat dan Camat yang baru menjabat kemudian Danramil, Kapolsek Kecamatan Bandar Khalifah dan seluruh jajarannya.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan tampak dinding tepas dari bambu menutupi bantaran dan bibir sungai, selanjutnya tampak juga sejumlah perahu nelayan lagi bersandar di bibir sungai tersebut. (Suryono)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *