Dengan Tegas Warga Tuding Kades Kamawen Propokator Perampasan Lahan Untuk Logpon PT SHS

http://jurnalpolisi.id

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Berdasarkan surat Peihal: Panggilan Mediasi Sangketa Lahan Belukar Nomor :140.53/U/DS-KMN/V/20222/yang pada saat itu diundang dan dihadiri Tim Tripika dari Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Akibat adanya investasi tambang batubara PT LHL yang ingin membuat Logpon di sebrang Desa Kamawen

Pelaksanaan pertemuan hari kamis, 12 Mei 2022 di hadiri Camat, Kapolsek, Kuramil dan Demang Kepala Adat, Selengkapnya unsur Tripika setempat yang singkatnya setelah masing-masing pihak menyampaikan kata sambutan dan harapanya dalam penyelesaian masalah bahkan terhadap rencana mendokong Investasi PT LHL Yang ingin membuat Logpon di sebrang desa kamawen sebagaimana yang di paparkan oleh Jumadi selaku kepada desa selaku pengundang dan pemanggil mediasi memaparkan, “Terima kasih kepada semua undangan yang sudah hadir dari Tripika dan rekan-rekan media juga saudara Hison yang kami undang secara khusus, terkait pemasalahan ini karena pada bulan lalu kami Pemerintah Desa di kunjungi oleh pihak impestasi tambang batubara PT LHL yang ingin membuat logpon di sebrang wilayah desa kamawen dan bulan lalu mereka sudah membeli Eks Logpon milik PT SABM namun selanjutnya PT LHL masih kekurangan lahan sehingga kami dari pemerintah desa bersama PT LHL Sudah memplot rencana ipentarisir lahan secara global seluas 36. Ha

“Setelah selesai rintisan global penambahan lahan Baru kami memberitahukan kepada masing-masing pemilik supaya bisa diukur oleh pihak menejemen namun terahir kemaren saya terkejut melihat di media sosial saudara hison atas adanya komplin lahan dalam wilayah yg akan di impentarisir kepada pihak prusahaan sehingga kami mengundang parapihak untuk mediasi hari ini, Arahan Jumadi selaku kepala desa pengundang yang memanggil untuk mediasi

Hison selaku warga yang mewakili keluarga besarnya lansung di berikan kesempatan oleh pemandu mediasi, Setelah menyampaikan salam sambutan ucapan terimakasih kepada unsur tripika dan semua pihak juga terhadap 12 orang lainya yang dipangil untuk dimediasikan sebagaimana nama-nama yang tercantum pada surat menyampaikan.

“Secara kebetulan tadi malam setelah saya datang ke kampung ada 2 orang saudara sepupu saya yang lansung menyambangi karena mendapatkan surat pangilan yang sama dan mereka tidak pernah merasa ada masalah apalagi sampai meminta dimediasikan oleh pihak Pemerintah desa Kata Hison

“Menanggapi permasalah ini adalah bukti jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan selaku kepala desa untuk mengadu domba dan mempropokator agar terjadi kegaduhan diatas lahan milik keluarga besar kami supaya terjadi kegaduhan untuk menimbulkan keuntungan bagi Jumadi dan warga lain yang didaptarkanya selaku penyengketa lahan yang sudah kami kelola turun-temurun menjadi sumber kehidupan kebutuhan hidup keluarga besar kami.

Melanjutkan paparanya hison menambahkan, “Jumadi lupa bahwa akibat terlalu cepat tindakanya dapat melanggar hukum positip dan hukum adat karena merugikan orang lain dan membuat kurang nyaman antara kami sekeluarga padahal dia tau saya berdominsili di muara teweh dan saudara saya ada yg datang dari Puruk Cahu karena surat pangilanya maka hari ini secara simbolis saya Mohon agar Bpk. Kapolsek dapat menerima pengaduan kami secara keluarga nanti atministrasinya akan kami laporkan menyusul. Kata Hison

Dipaparkanya, Terkait dengan permasalahan lahan yang saya posting melalui media sosiai itu juga adalah bentuk merugian kami akibat perbuatan Jumadi selaku kepala desa yang tanpa sepengetahuan kami membawa pihak karyawan PT SHS merintis di tengah-tengah tanah kelola kami bahkan mengajak warga lainya diduga untuk rencanya merampas hak dengan ingin menjual tanah dimaksud kepada pihak perusahaan, setelah mendapatkan impormasi jelas melalui bukti surat rencana peta lanpiran pembuatan SKT dan rekaman saat ibu dan adik saya yang diajak mengukur sisa lahan kami tapi Jumadi terlihat bersekongkol dengan bagian pengukuran menolak namun dalam peta global tersebut di isikan nama-nama orang lain yang dari sebagianya termasuk adalah keluarga kami sendiri

Mengetahui rencana perampasan hak tersebut saya terpaksa lansung turun bersama angota dengan keluarga saya untuk melakukan pengecekan lokasi ternyata benar sampai ke kebun karet yang di jadikan Jujuran untuk ibu dari anak-anak saya juga mereka rintis dan sudah di pasang tanda-tanda pita merah, yang memaksa kami harus melanjutkan penebasan diwilayah kebun karet kami supaya memperlihatkan bukti kelola dan mengagalkan rencana pembebasan mereka dengan pihak PT LHL

Adapun wilayah lahan yang di jadikan objek masalah itu adalah milik warisan kakek nenek kami yang kami kelola hingga terahir pada tahun 2010 kami tamami kebun karet bibit getah ungul dari PT Astra yang bibitanya dulu di Km. 3 Logpon Astral Bina

Nah bagi sebagian warga yang mau di propokstor Kades untuk menyengketa silahkan kalian buatkan peta-peta dituliskan damana Sei. Bongkang Sei. Bangai, Sei Tulang, Sei Panyenget, Sei Priang dan Sei Makurek, Lalu tiliskan di mana letak belukar juga apa bukti tanam tumbuh milik kalian, kerna sepengetahuan kami tidak satupun yang menguasai dan mengelola lahan tersebut selain kami keluarga besar yang punya keturunan dan ingat tidak ada pembenaran pengakuan penguasaan tanah hanya dengan silsilah keturunan. Tutupnya

Wolto selaku Kepala Mantir Adat yang saat itu sekaligus selaku pasilitator, setelah menguraikan silsilah keturunan memaparkan, ‘Kami menangapi perkarkataan saudara hison tidak ada sengketa maka kami menjelaskan adanya sangketa kerna adanya pihak impestor yang mau berimpestasi sehingga lahirlah pemikiran-pemikiran orang-orang yang mau memiliki tetapi itu hanya presepsi baik terhadap pihak impestor maupun yang memiliki hak berpuluh-puluh tahun selagi tidak ada yg membuka maka itu tetap akan menjadi haknya yang tidak boleh di hilangkan. Kata Wolto

Pada pertemuan yang berahir kurang kondusip akibat saling tingi adu argumen antara Jumadi selaku kepala desa kamawen Wolto selaku Ketua Mantir adat yang sekaligus sebagai pasilitator dengah Hison yang mewakili keluarganya namun sedikitpun tidak ada pihak warga lain yg bersuara hingga berahir mendapatkan kesepakatan untuk tinjau lapangan yang disepakati pada hari minggu tangal 15 Mei 2022 bersama-sama Tim. Tripika sebagaimana yang disampaikan oleh IPDA UDUNG., S.H. Selaku Kapolsek saat di wawancarai menyampaikan, “Harapan kami selaku Tim Tripika supaya masalah ini cepat diselesaikan tentunya perlu dilakukan cek lokasi sehingga pada titik-titik yang menjadi permasalah bisa terang benderang, kami juga berharap agar saudara hison, warga lain dan pemerintah desa agar dapat mempasilitasi supaya miskomunikasi ini bisa terselesaikan secara baik dan tetap dikawal oleh Tim Tripika

Hal serupa yang diharapkan oleh Bandi Ngayau selaku Demang Kepala Adat, Kuramil setempat dan Nurgabrianudin Selaku Camat Montallat menyampaikan, “Mudah-mudahan masalah ini terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan jangan sampai terjadi keributan-keributan antara warga, Tutup Camat Montallat (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *