Jajaran Polres Klaten Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian di Warung Sate Respati

Klaten, jurnalpolisi.id

Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian di warung sate Respati. Dua pelaku yang gagal melancarkan aksinya malah meninggalkan motornya di lokasi kejadian. Adapun peristiwa percobaan pencurian di warung sate Respati yang berada  di wilayah Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten  Klaten tersebut terjadi pada hari Minggu (08/05/2022).

Kronologi kejadian, menurut Kompol Sumiarta, pada hari Minggu dini hari sekira pukul 01:15, pelaku S (64) warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi berboncengan sepeda motor dengan E (30) warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten. Melihat situasi warung sate Respati di Dukuh Somoitan, Desa Ngering tampak sepi, kemudian E turun dari sepeda motor dan memasuki warung sate dengan mencongkel pintu belakang warung. Sementara S tetap siaga di atas sepeda motor.

“Rupanya pemilik yang berada di dalam warung, mengetahui ada seseorang yang memasuki warungnya. Kemudian pemilik warung menegur E, lantas E lari keluar melewati pintu belakang warung yang dicongkelnya tadi.
Saat itu juga pemilik warung melihat ke depan warung, ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas motor mengamati situasi. Sontak pemilik warung menghampiri orang tersebut dan menyerobot kunci motor, sedangkan orang tersebut melarikan diri,” ujar Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, saat press release di Mapolres Klaten, Kamis (12/05/2022) pagi.

Ia menjelaskan,setelah kejadian, esok harinya pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogonalan. Dari laporan tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S dan E dari rumahnya masing masing.

“Kepada kedua pelaku percobaan pencurian tersebut, dijerat dengan pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e Jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun 7 bulan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

(Tum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *