Lapas Kelas II B Tual Usulkan 14 Warga Binaan Dapat Remisi Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah

Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual, Jln. Jendral Sudirman Maluku Tenggara, memasuki Idul Fitri 1443 Hijriah telah mengusulkan sebanyak 14 Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan remisi

Yang mana, remisi tersebut harus pula berdasarkan pada syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, warga binaan haruslah sudah memiki vonis dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan

Selain itu, warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi ialah mereka yang masa hukumanya sudah melebihi enam (6) bulan, serta berkelakuan baik

Kalapas Kelas II B Tual, Kodir Bc, Ip,SH.,M.Si saat dikonfirmasi media ini, bahwa total sebanyak ’14 warga binaan yang sudah diajukan untuk mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah

“Kami telah mengusulkan sebanyak 14 warga binaan untuk mendapatkan remisi, jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, dari total warga binaan yang saat ini ada di Lapas Kelas II B Tual,”ungkap Kalapas, Sabtu (30/04)

Dan untuk diketahui bahwa jumlah warga binaan yang ada pada Lapas Kelas II B Tual, semuanya berjumlah 53 orang

Kodir menambahakan bahwa jumlah ini jauh dari biasanya.
Bahkan Lapas Kelas II B Tual tersebut, pada tahun sebelumnya dihuni lebih dari jumlah yang ada sekarang ini.
Menurutnya jumlah ini relatih rendah serta sangat signifikan.

Dikarenakan jumlah yang hanya mencakup 53 warga Binaan itu, merupakan kerja keras pemerintah beserta kelembagaan terkait

“14 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri 144e Hijriah, karna sudah memiliki masa hukuman yang lebih dari 6 bulan, dan berkelakuan baik, selama menjalani masa hukumanya”tambah Kodir

Namun sangat disayangkan, bahwa dari total warga binaan yang diusulkan tersebut tidak terdapat warga yang berstatus perempuan (Wanita)

“Pemberian remisi kali ini, tidak ada yang berstatus perempuan,semuanya laki-laki,”kata Kodir di Langgur

Sedangkan untuk jumlah kasus, menurut orang nomor satu di Lapas Kelas II B Tual itu, bahwa kasusnya berfariasi, hingga ada yang bersatus Narkoba juga mendapatkan remisi

Kodir menambahkan bahwa keputusan ini akan dibacakan secara langsung pada saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Publish (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *