Tim Advokasi Pembela Aqidah Dampingi Nurhabibah Br Brutu Melapporkan Pendeta L.Pakpahan ke Polres Langkat

Langkat – jurnalpolisi.id

Tim Advokasi Hukum Pembela Aqidah LADUI MUI SUMUT, PAHAM SUMUT dan TPUA SUMUT berjumlah 25 orang,Jumat (20/5/2022) mendamping Nurhabibah Br Brutu (24) penduduk JL Blok Gading Dusun.III Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang melaporkan Pendeta L.Pakpahan,S,Th (55) penduduk Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat ke Polres Langkat.

Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/490/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT,tanggal 20 Mei 2022 dugaan menempatkan keteranangan palsu melakukan pembuatan Akta Babtisan gereja Bethel Indonesia (GBI).

Selain Pendeta L.Pakpahan Nurhabibah Br Brutu juga melaporkan Efni Jojor Rotua Br Manulang (51) penduduk JL SY Zanuddin Kelurahan Babalan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Jansen Deni Putra Hutajulu panduduk yang sama.

Tim Advokasi Hukum Pembela Aqidah Sumut selaku Tim Pengacara pelapor (Nurhabibah Br Brutu) menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polres Langkat 1 (satu) lembar Foto Akta BABTISAN Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kecamatan Padang Tualang atas nama Nurhabibah Br Brutu.

Tim Advokasi Hukum Pembela Aqidah LADUI MUI SUMUT, PAHAM SUMUT dan TPUA SUMUT berjumlah 25 diantaranya, Marasamin Ritonga SH.MH, Ade Lesmana.SH, Ramlan Damanik.SH, Akhyar Idris Sagala.SH, Raja A.Makayasa Harahap.SH,Muhammad Salim.SH, Hafiz Zuhdi.SH, Ahcmad Sandry Nasution.SH, Siti Fauziah Nasution.SH, Benito Asdhie Kodiat MS,SH.MH dan Maria Rosalina Sitepu.SH.MH.

Usai membuat pengaduan di Polres Langkat Tim Advokasi Pembela Aqidah yang diwakili oleh Akhyar Idris Sagala.SH Jumat (20/5/2022) di Stabat menyampaikan kepada sejumlah wartawan kami dari Tim Advokat Pembela Aqidah hari ini telah resmi membuat pengaduan ke Polres Langkat tentang perihal dugaan tindak pidana pembuat surat palsu dan menyuruh membuat keterangan palsu didalam hak autentik kepada klein kami diterbitkan surat pembabtisan Gereja Bathtel Indonesia Brandan tampa ada dilakukan pembabtisan oleh Pendeta L.Pakpahan kepada klein kami.Akan tetapi secara diam-diam Pendeta L.Pakpahan dari Gereja Bethel Indonesia bersama Efni Jojor Rotua Br Manulang besama anaknya Jansen Deni Putra Hutajulu membuat surat atau Akta pembabtisan tampa diketahui dan dialami oleh klein kami.Sehingga oleh dasar itu kami melaporkan hal ini. dan diminta kepada Kapolda untuk memerintahkan Kapolres langkat mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.

Dan hal ini agar menjadi pelajaran kepada yang lain jangan seenaknya melakukan pemindahan agama kepada masyarakat dengan cara tipu muslihat dan bujuk rayu.

Selaku tokoh masyarakat Kabupaten Langkat ustadz Drs.H.Raudin Purba yang juga mantan Anggota DPR Sumut memohon kepada penegak hukum seadil adilnya dan apabila kasus ini segera diselesaikan, tidak berlama-lama Insa Allah tidak akan menjadi polemik yang berkepanjangan dan Insa Allah langkat akan kondusif dan rumor dimasyarakat bahwa ada permutadan secara masal dilangkat itu tidak ada, yang terungkap pada hari ini baru satu.Itu terjadi yang dilakukan oleh seorang pemuda di Kecamatan Babalan dan korbannya anakda Nurhabibah Br Brutu.Harapan kami kepada penegak hukum tegakkan hukum seadil-adilnya dan seret orang-orang yang terlibat dalam persoalan ini.(Sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *