Lurah Pamulang Timur Bersama Satpol PP Mediasi Akses Jalan Menuju Sekolah SDN Pamulang Timur 01

Tangsel – jurnalpolisi.id

Satpol PP Tangsel mediasi dengan warga, terkait penutupan akses jalan masuk yang menuju ke Sekolah Dasar Negeri SDN Pamulang Timur 01, Tangerang Selatan, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik tanah berupa jalan, melakukan aksi penutupan jalan akses menuju SDN Pamulang Timur 01, Jalan DR Setia Budi Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/6/2022) siang.

Dikatakan oleh Muksin Al Fachry selaku Kasie PPNS Satpol PP Tangsel, Penutupan jalan oleh warga tersebut, berdasarkan keterangan informasi dari warga.

“Iya ada warga yang melaporkan ke kami terkait sedang ada proses pengerjaan pondasi yang menutupi akses jalan menuju ke sekolah SDN Pamulang Timur 01, saat didatangi memang sedang ada proses pengerjaan pondasi yang menutupi akses ke sekolah. Saat kami datangi lalu kami adakan mediasi sehingga pengerjaan pondasi tersebut dihentikan untuk sementara,”
” kata Muksin ke awak media.

Terkait perihal itu pihak Satpol PP yang didampingi oleh Lurah Pamulang Timur melakukan Mediasi.

“Seseorang yang mengaku, mengatakan bahwa selama ini akses masuk yang menuju sekolah tersebut melewati pekarangan rumah Bapak H. Satiri. Yang beliau juga meminta agar Pemkot Tangsel melakukan pengukuran ulang lahan sekolah, karena menurutnya sekolah itu banyak menggunakan lahan milik orang tuanya. Hasil dari mediasi itu sepakat akses menuju sekolah masih bisa dilalui dan kami pun melanjutkan segera melaporkan ke pimpinan langkah lebih lanjut dari permasalahan ini,” kata Muksin Al Fachry.

Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan jalan menuju SDN Pamulang Timur 01 tersebut yakni H. Satiri. Kepada Lurah dan Satpol PP, selama ini pihak sekolah melewati pekarangan rumah yang lahannya milik H. Satiri.

Bahkan bangunan sekolah pun dituding banyak menggunakan lahan milik orang tuanya. Oleh karena itu, Sarpanih meminta Pemkot Tangsel mengukur ulang lahan sekolah tersebut.

Lalu Muksin Al Fachry memastikan kepada Sarpanih jika untuk saat ini anak-anak sekolah tetap bisa masuk ke sekolah melewati jalan tersebut. Dan dengan tegas Sarpanih menjawab bahwa mereka tetap bisa masuk lewat jalan itu.

“Jadi kita sambil berproses, menelusuri surat tanah ini kebenarannya milik siapa,” kata Muksin.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah memberi waktu kepada Pemkot Tangsel selama dua hari untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah.

(Ismail Marjuki JPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *