Tersangka Penganiayaan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran.

Kudus – jurnalpolisi.id

14 Juni 2022, kasus penganiayaan yang melibatkan korban di bawah umur MLF bin SR warga desa temulus kecamatan Mejobo, oleh penyidik Polres Kudus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Video yang dibuat orang tua korban sempat viral di sosial media beberapa hari yang lalu. Dalam video diceritakan keluh kesah orang tua korban kepada aparat penegak hukum supaya kasus yang menimpa anaknya segera diusut tuntas, karena sejak melaporkan 2 desember 2021 hingga kini , dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga dilakukan penahanan. Keluarga korban merasa dalam mencari keadilan di negeri ini kesulitan hingga berusaha menembus Kapolri dan Presiden dengan dibuatnya video viral tersebut.

Terduga ada 2 orang namun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik 1 orang inisial MN sementara DS lolos dari jeratan hukum.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, keluarga korban bertandang ke Kantor Kejari Kudus guna mempertanyakan kepastian hukum melanjutkan usahanya mencari keadilan. Beberapa awak media ikut untuk meliput kegiatan tersebut.

Sesampaianya di Kantor Kejari , rombongan keluarga korban dan awak Media diterima oleh Kasi Pidum, Kasintel dan Jaksa penuntut umum yang menanganinya di ruang Kasintel.

SM ayah korban mengatakan harapanya kepada para petinggi di lingkup Adhyaksa Kudus, “Kami dari rakyat kecil hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan pelaku segera diadili dan diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ucap sang ayah korban penuh harap.

Beberapa awak media mempertanyakan sampai dimana kasus tersebut, dan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muhklisin, SH dijelaskan bahwa memang benar berkas sudah dilimpahkan, “Berkas dengan tersangka MN memang sudah kami terima namun setelah kami cermati alat bukti masih minim jadi kami kembalikan ke penyidik untuk diperkuat lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, “Selama saya jadi jaksa tidak pernah ada tersangka yang lolos, namun saya harus cermat dan berhati-hati, dengan korban yang separah itu saya juga harus bisa memberikan keadilan, jadi teman-teman media dan korban tidak usah kawatir, keadilan akan kami tegakan,” tegasnya.

Kasi Pidum Baharudin, SH Mengungkapkan hal senada bahwa jejak Ahmad Muklisin,SH tidak usah diragukan lagi, sama dengan ucapan Kasintel, para petinggi di Kejaksaan Negeri Kudus memberikan pernyataan yang serupa bahwa pelaku harus mendapat hukumanya karena sewaktu kejadian, korban masih dibawah umur maka berlaku lex specialis dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *