Diduga lakukan ujaran kebencian / pencemaran nama baik via MedSos” Syukron Adi Bowo ” terancam dipenjara

Cirebon – jurnalpolisi.id

” jangan korbankan ragamu ( penjara ) hanya karena kesalahan dua jempolmu” ungkapan bijak ini tentu saja sebagai Pangeling ( pengingat ) bagi siapapun pengguna Media Sosial agar lebih berhati hati dan bijak jika tidak ingin berhadapan dengan hukum , sebab pemerintah sendiri telah membuat Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) nomor 19 tahun 2016 perubahan Atas ( UUITE ) nomor 11 tahun 2008 .

Rupanya hal itu tidak disadari betul oleh Syukron Adi bowo warga kelurahan Sukasari RT 007 Rw 010 kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi jika konten yang ia buat dan diunggah via MedSos Bakal berurusan dengan hukum bahkan mungkin saja jeratan pidana bakal ia terima, pasalnya yang bersangkutan diduga telah membuat konten ujaran kebencian serta pencemaran nama baik, dan jika mengacu pada pasal pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE maka lelaki pengusaha buah kelahiran desa jagapura Kulon bakal menghadapi ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 750.000,000 pasalnya pemerintah desa jagapura kidul tak terima dengan apa yang telah diperbuat Syukron, bahkan kabarnya pemerintah desa jagapura kidul dalam waktu dekat bakal membawa kasus ini kejalur hukum .

Konten yang dibuat Syukron beberapa waktu lalu terkait biaya pembuatan Akte Jual Beli sebesar Rp 10,5 juta yang menurut dirinya biaya tersebut terlalu sangat mahal , sayangnya Syukron sendiri dalam konten ia buat hanya menulis secara global saja , tidak menjelaskan secara detail alasan mahal biaya pembuatan AjB sebesar Rp 10.500,000 yang kini videonya telah menyebar didunia Maya, ini yang membuat pemdes jagapura kidul meradang.

namun dari hasil penelusuran serta informasi yang didapat Awak media dilapangan jika angka Rp 10,500,000 ternyata untuk biaya dua bidang tanah dan jika benar jika angka yang tertera disebutkan diatas untuk biaya dua bidang , maka untuk satu bidang tanah pembuatan AJB oleh Pemdes jagapura kidul dikenakan biaya Rp 5,250,000 artinya pihak pemerintah desa Jagapura Kidul melalui PPAT kecamatan Gegesik bakal terbitkan dua AJB sesuai permintaan pemohon Syukron Adi Bowo .

Awak media mencoba membandingkan pembuatan AJB di lima kecamatan berbeda , kecamatan Panguragan, kecamatan Plered , kecamatan Gunung jati , kecamatan Suranenggala, kecamatan Kapetakan dan dari hasilnya di lima Kecamatan ternyata desa jagapura kidul kecamatan Gegesik untuk biaya pembuatan AJB paling kecil jika dibandingkan dengan kecamatan lain, padahal siapapun tahu bahwa kecamatan Gegesik merupakan lumbung padi kabupaten Cirebon, yang sudah bisa dipastikan NJOPpun jelas berbeda artinya lebih tinggi, namun pada kenyataannya proses pembuatan AJB biayanya lebih murah dengan lima kecamatan yang tadi disebutkan, sayangnya hingga berita ini tayang Camat Gegesik belum bisa dikonfirmasi kabarnya sedang melaksanakan ibadah haji.

konten yang dibuat Syukron Adi Bowo pada tanggal 12 Juli 2022 yang diduga muatan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang kurang lebih isinya ” Pegawai desa NAKAL proses ajb diminta 10.500,000 tapi tidak mau memberikan bukti pembayaran” kini terlajur ramai di Medsos, tak ayal pemerintah desa jagapura kidulpun menuai beragam komentar,dari yang bernada miring hingga menjuctice, merasa tidak nyaman dengan konten yang diunggah oleh Syukron ,kabarnya dalam waktu dekat pemdes jagapura kidul ini bakal melaporkan kasus ujaran kebencian / pencemaran nama baik ke penegak hukum,setelah berkoordinasi terlebih dahulu dan meminta petunjuk pihak kecamatan.

Untuk itu sekali lagi khususnya kepada ke empat warga jagapura kecamatan Gegesik agar lebih berhati hati dan bijak dalam menggunakan medsos, sebab jika konten yang dibuat mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik bisa dijerat undang undang ITE dan bakal mendekam didalam hotel prodeo dalam kurun waktu yang sangat lama , mengadopsi dari sebuah prasa Arab berbunyi ” SALAMATUN INSAN FIHIFTI L [AK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *