Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Peran dan Fungsi Penyidik Pegawai Negri Sipil PPNS Satuan Polisi Pamong Praja POL PP Provinsi Papua Barat Tahun 2022

Manokwari – jurnalpolisi.id

Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP se-Provinsi Papua Barat Tahun 2022 di Manokwari Papua Barat, kegiatan tersebut Bertema:, Satukan Tekad PPNS Tangguh, Perda di Tegakkan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Terjaga, Masyarakat Terlindungi, PAD Meningkat.

Kegiatan tersebut Berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tiga Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Selasa 19/7/2022 selain, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat (Drs Paulus Waterpauw M.Si , Turut hadir Kapolda Papua Barat, KanwilKumHam Provinsi Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat, Peserta PPNS Penyidik Seluruh Provinsi Papua Barat.

Mewakili Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Octofianus Mayor, S.Sos. MM Kasat Pol PP Provinsi Papua Barat Menyampaikan Sambutan.

Dalam sambutan itu Kata Waterpauw, Dirinya menyambut baik Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP se-Provinsi Papua Barat Tahun 2022 di Manokwari.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 255 menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. situasi dimana masyarakat merasakan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat. tugas satpol pp sangatlah memastikan bahwa produk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayat 1 menyatakan bahwa satuan polisi pamong praja di bentuk untukmenegakkan perda dan perkada, ketentraman serta menyelenggarakan merasa tentram dan terlindungi sangatlah penting guna peningkatan sebagai penegak perda dan perkada penting guna ppns merupakan penegak daerah.

Dalam sambutan itu Lanjut Waterpauw, kunci keberhasilan dalam hadirin sekalian yang saya hormati, penegakan aturan yang dibuat pejabat peraturan daerah dan peraturan kepala oleh pemerintah daerah bersama DPRD berada di pundak negeri sipil (ppns). Penyidik pegawai pejabat peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2019 pasal 2 menyebutkan bahwa dalam penegakan peraturan daerah, satpol pp bertindak selaku koordinator ppns dilingkungan pemerintah daerah.

Dalam sambutan itu Waterpauw berharap, satuan polisi pamong praja baik provinsi dan kaupaten kota berbenah diri dalam menyiapkan tenaga penyidik pns yang berkualitas melaksanakan sebagai dengan baik dan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bukan hanya itu ia juga mengatakan, agar dapat tugas (ppns) selaku pembina sekretariat (ppns), saya meminta sekretariat ppns yang berada pada kantor satpol pp agar diaktifkan untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Bagi kepala satpol pp yang sampai saat ini belum menjadi pejabat ppns agar mengikuti dan lulus diklat ppns mengingat dalam kedudukan kepala satpol pp sebagai ketua sekretariat ppns akan menandatangani administrasi penyidikan selaku negeri sipil (ppns).

Lanjut Waterpauw, saya yakin sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan dilaksAnakan berkontribusi terhadap pp kepala daerah dapat dengan baik, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum serta turut pendapatan asli peningkatan daerah melalui penerapan sanksi denda administrasi ke kas daerah.

optimalisasi (ppns) perlu ditingkatkan, agar penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dapat harapan dilaksanakan pemerintah sesuai dan dprd telah membuat peraturan tersebut. dengan yang kami menyambut karena itu dilaksanakannya peningkatan baik koordinasi penyidik pns rapat kapasitas satpol pp se-papua barat ini. kegiatan ini sangat berharga dalam proses pengembangan sumber daya ppns satpol pp di papua barat.

Pihaknya berharap semoga kegiatan hari ini dapat mensinergikan kinerja penyidik pegawai negeri sipil (ppns) sesuai peraturan daerah yang berlaku dan kegiatan ini sebagai momentum untuk melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan instansi terkait.

kepada satpol pp secara keseluruhan untuk dapat selalu meningkatkan profesionalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas, mengedepankan sikap tegas, serta senantiasa yang harmonis terkait. Serta tetap menjalin kerjasama dengan semua pihak. Tutup Waterpauw.

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *