Kementerian Agama (Kemenag) RI Mencabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Jawa Timur – jurnalpolisi.id

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyampaikan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas itu diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya.
Dikatakan Waryono,
🇮🇩❤🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *