Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Melaksanakan Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan PKPU No 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bintuni – jurnalpolisi.id

Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan Sosialisasi  Peraturan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024.

Gelar Sosialisasi itu Berlangsung di aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni jalan raya Tisay, Jumat (29/7/2022) di Hadiri Pimpinan dan Anggotota Komisioner KPU, turut hadir pengurus partai peserta Pemilu Tahun 2024.

Dasar hukum pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik diantaranya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVIII/2020, kemudian Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, serta Peraturan KPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.

Dalam Pertemuan itu Kata, Eko Priyo Utomo, ” tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada teman-teman di partai peserta pemilu tahun 2024 bahwa, proses pendaftaran telah dibuka, nanti tanggal 1 hingga 14 Agustus itu adalah masa pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik di tingkat pusat dan pendaftaran diterima oleh KPU RI “.

sosialisasi ini juga untuk menjelaskan tentang alur pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan hasil verifikasi administrasi hingga sampai dengan proses verifikasi faktual. Ini juga bertujuan agar partai politik peserta pemilu tahun 2019 maupun partai politik baru, sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu serentak di tahun 2024, ketus Eko.

lanjut Eko, Semua partai Politik peserta pemilu harus menyiapkan diri baik melalui kesiapan seperti administrasi maupun kepengurusan, sekretariat, keanggotaan Partai.

Di sisi lain pemilu tahun 2024 ada tiga Katagori partai politik diantaranya, pertama Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen atau Threshold yang memiliki keterwakilan di DPR RI pemberlakuannya hanya verifikasi administrasi, Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI atau tidak lolos ambang batas parlemen maka pemberlakuannya verifikasi administrasi dan faktual, Partai Politik yang baru mendaftarkan sebagai Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 pemberlakuannya verifikasi administrasi dan faktual. Ungkap Eko

Dikatakan Eko, verifikasi administrasi sendiri merupakan kesesuaian antara data kepengurusan, baik berupa E- KTP, KK, KTA Parpol, dan sekretariat Parpol, semua itu kami akan cocokkan dari yang diunggah oleh teman-teman operator Sipol Partai Politik di tingkat Kabupaten dengan yang diunggah ada di Sipol.

Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, pengurus partai politik dapat memahami sesuai regulasi Dengan demikian ketika proses verifikasi sudah berada pada tahapannya semua telah siap dan tidak ada kendala-kendala nanti.

Pada prinsipnya KPU Teluk Bintuni telah membuka layanan konsultasi 24 jam melalui sistem tiket, sehingga pengurus Parpol bila ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan melalui LO sebagai penghubung mengenai tahapan pemilu silahkan dapat berkunjung ke kantor, Petugas piket kami akan melayani hal-hal informasi yang dibutuhkan, bisa datang langsung maupun melalui group dan jejaring sosial, bila hal tersebut belum kami ketahui maka secara berjenjang kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kami di tingkat Provinsi” Tutup Eko

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *