Silahkan Ikut BIMTEK, Jika Tak Ada Aturan yang Dilanggar

ACEH TIMUR, jurnalpolisi.id

Silahkan para perangkat Desa di Kabupaten Aceh Timur untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Faisal US Ketua DPC LSM Gadjah Puteh, Sabtu (2/7/2022).

“Sejauh tak melanggar aturan dan sesuai dengan juknis yang ada, kegiatan pelatihan ataupun Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh lembaga ketiga dan diikuti oleh aparatur desa diperbolehkan,” ungkap Faisal.

Dia menambahkan, menanggapi terkait isu seputar bimbingan tekhnis yang sering diikuti oleh aparatur desa sebagaj upaya penguatan kapasitas dan pengayaan wawasan bagi apartur desa/gampong yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga ketiga,” katanya.

Menurut Dia, jika tidak melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk yang ada, maka hal itu sah-sah saja.

Dirinya mencontohkan, semisal, dengan nilai kontribusi yang wajar atau biaya standart, tidak terindikasi mark up, serta didukung dengan dokumentasi dan fasilitas yang memadai. “Maka tidak ada persolan, apalagi didalam aturan bimbingan Teknis tersebut boleh di laksanakan,” sebut Faisal.

“Pertanyaannya, mengapa desa mau ikut, dikarenakan ada undangan, sesuai aturan, biayanya standart dan anggaran tersedia. Dan desa merasa ini perlu dan bermanfaat. sebagaimana yang juga pernah dilaksanakan oleh daerah lain di Aceh bahkan di provinsi tingkat nasional,” beber Faisal.

Faisal menambahkan, jika nantinya ada dugaan mark up dan aturan yang dilanggar dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pihak Inspektorat akan memeriksa, jika ada mark up maka wajib kembalikan uang ke kas negara,” katanya.

“Maka, tak ada persoalan yang mendasar hingga hal itu dijadikan polemik oleh pihak-pihak tertentu, justru jika ada upaya positif bagi dan bermanfaat bagi desa harus didukung,” demikian pungkas Faisal US Ketua DPC LSM Gadjah Puteh.

Rbn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *