Tekan Angka Kecelakaan Lalu-Lintas, Polres Kebumen Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009

Kebumen –jurnalpolisi.id

Semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor acapkali tidak dibarengi dengan sadar tertib berlalu lintas. Imbasanya angka kecelakaan juga naik saat dibarengi dengan meningkatnya permintaan kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

Kesadaran tertib berlalu lintas menjadi point penting dalam upaya pengendalian serta menekan angka kecelakaan lalu-lintas dewasa ini.

Polres Kebumen mengambil langkah melakukan sosialisasi pentingnya memahami Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui Polsek Kebumen, Polres Kebumen mensosialisasikan Undang-undang itu kepada para Linmas dan masyarakat di Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen sebagai mitra Polri, Selasa 26 Juli 2022.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dampak dari melanggar ketertiban lalu-lintas serta sanksinya.

“Kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari, salah satunya adalah paham dan menjalankan tentang peraturan lalu-lintas sesuai yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Aiptu Catur.

Sebagai pemateri sosialisasi, Wakapolsek Kebumen Ipda Sunanto mengatakan, perilaku melanggar tertib lalu-lintas harus disudahi, untuk menghindari dan menekan angka kecelakaan.

Masyarakat harus sadar mulai dari diri sendiri tentang pentingnya tertib berlalu lintas, dengan selalu mengecek kelaikan berkendara secara berkala, perlengkapan berkendara, serta patuh terhadap peraturan.

“Sadar terhadap pentingnya tertib berlalu lintas itu penting, sehingga kami memberikan materi tentang Undang-undang No. 22 Tahun 2009 kepada warga masyarakat,” ungkap Ipda Sunanto.

Ada beberapa point yang disampaikan Ipda Sunanto diantaranya setiap orang
mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dikenakan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Selanjutnya setiap pengguna jalan tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan dapat dikenakan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3).

Point selanjutnya, setiap pengemudi, tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah dapat dikenakan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Ini akan berbeda, jika pengemudi tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dapat dijerat dengan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).

Selanjutnya pengemudi tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri, melanggar
Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.

Pengendara yang memasang plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek atau TNKB tidak sah, atau tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri bisa melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1).

Memasang perlengkapan pada kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan bisa dikenakan Pasal 279 jo Pasal 58.

Pengendara tidak mengenakan sabuk Keselamatan bagi kendaraan bermobil melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6).

“Sebetulnya masih banyak sekali yang perlu kami sampaikan. Itu beberapa materi yang tadi kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ipda Sunanto.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *