Kajari Tual,: Klarifikasi Terkait Penahanan ‘EP Pengalihan Bukan Dibebaskan

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, Dicky Darmawan S.H bahwa terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap ‘EP yang merupakan terdakwa dalam kasus pemukulan terhadp seorang nenek 67 Tahun berstatus tahanan

“Jadi EP adalah tahanan bukan dibebaskan,”kata Kajari Tual Dicky Darmawan S.H saat dikonfirmasi oleh sejumlah media diruang kerjanya Senin (01/08) pukul 17:20 WIT

Disampaikan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Ny. EP adalah berdasarkan pada kewenangan Jaksa, namun disisi lain Darmawan mengungkapkan kalau saat ini terduka EP merupakan tahanan kota.

Menanggapi isu soal adanya berita miring yang menyebutkan kalau Kajari berbuat curang, langsung ditanggapi olehnya. Dikatakan, terhadap EP sudah dilakukan penahanan sejak`15 July 2022 dan pada tanggal 22 July 2022 kembali dibebaskan, dikarenakan adanya penagguhan

“EP ini adalah berstatus tahanan kota, jadi jangan pernah berpikir kalau proses hukum terhadapnya diberhentikan,”ungkap Darmawan

Dihadapan sejumlah wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait adanya pembritaan miring tersebut, kata Dicky kalau kewenangan terkait dengan dilakukanya pengguhan penahanan diatur dalam KUHPidana pasa 31 ayat 1. Atas permintaan Terdakwa atau Tersangka, Penyidik atau Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau orang berdasarkat syarat yang ditentukan

Saat ini kata Darmawan, bahwa terhadap EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, dan menunggu hingga proses hukum mendapatkan keputusan hukum yang pasti (Putusan Inkrah)

Berdasarkan hasil rilis dari Jurnal Polisi.id tahanan kota, atau status yang disandang EP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual itu sendiri, tidaklah diperbolehkan yang bersangkutan meninggalkan kota, alias berada diluar wilayah kerja dari Kejari Tual

Keputusan inipun menui kontra dari pihak keluarga korban, yang mana beberapa hari lalu niat baik dari Kajari Tual untuk melakukan Restorative Justice (RJ) menemui kendala. Pasalnya keluarga korban tidak menerima dan menolak

“Kami pihak keluarga korban, jika ingin berdamai maka darah yang sudah dikeluarkan dari tubuh mama harus kembali utuh. Dan jika itu sudah bisa ditepati maka kami akan mengiyakan dilakuknya ‘RJ Sebut Anak Korban

Sembari itu kekecewaan juga mereka sampaikan, kalau saat kunjungan dari Kajari Tual sempat menjanjikan akan dilakukan penahanan dari Rutan ke Lapas Kelas II Tual. Namun nyatanya tidak sama sekali

Keluarga juga berjanji dalam beberapa hari kedepan akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kajari Tual, Dicky Darmawan S.H

Hingga brita ini diturunkan status dari EP adalah Tanahan Jaksa dan bukan berarti dibebaskan

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *