Masyarakat Menunggu Surat Pernyataan Walikota, Bukan Berita Acara Rapat, Kata DPRD Syafriadi.

Sungai Penuh- jurnalpolisi.id

Syafriadi SH, Wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh menyayangkan hingga sejauh ini Wako Ahmadi Zubir belum juga mengeluarkan surat pernyataan terkait jangka waktu penggunaan TPAS RPT oleh Pemkot Sungai Penuh.

Sikap Pemkot Sungai Penuh berbeda dengan penutupan TPA di Renah Kayu Embun. Di Renah Kayu Embun, Pemkot Sungai Penuh membuat surat pernyataan tertulis tentang batas waktu penutupan TPA yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota.

Akibat belum dikeluarkannya surat pernyataan Walikota Sungai Penuh tersebut, membuat warga Desa Sungai Ning kembali melakukan pemblokiran jalan untuk truk sampah menuju TPAS RPT.

Mereka menuntut dan mendesak Walikota Ahmadi membuat surat pernyataan tertulis batas waktu penggunaan dan penutupan TPA RPT.

“Yang ditunggu masyarakat Desa Sungai Ning itu adalah surat resmi pernyataan Walikota tentang batas waktu penggunaan TPAS RPT. Bukan berita acara hari ini,” terangnya.

Menurut dia, berita acara rapat yang digelar Pemkot Sungaipenuh tidak secara jelas menerangkan TPAS RPT akan ditutup paling lama 6 bulan yang sesuai dengan rekomendasi DPRD yang juga diharapkan oleh masyarakat Sungai Ning.

“Berita acara Pemkot hari Sabtu tanggal (6/8/2022) tidak jelas, tidak secara jelas dan terang menyatakan lokasi RPT akan ditutup paling lama 6 bulan dan dihentikan semua aktifitasnya,” terang Syafriadi yang juga ketua DPC Hanura Kota Sungaipenuh.

Sementara itu, berita acara yang beredar itu adalah Pemkot Sungai Penuh memutuskan Kota Sungaipenuh dalam kondisi darurat sampah.

Berita acara yang didapat wartawan ditanda – tangani oleh Wakil Walikota Alvia Santoni dan Ketua DPRD Fajran.

Dalam berita acara dijelaskan sampah tetap dibuang di RPT selama 6 bulan kedepan sesuai dengan rekomendasi Dewan.

Sementara itu Deki selaku Koordinator warga Sungai Ning dikonfirmasi terkait beredarnya berita acara yang kabarnya dari hasil rapat Forkompinda, mengaku masyarakat kecewa dan menolak hasil berita acara tersebut menjadi dasar keputusan untuk penggunaan lokasi TPS Ilegal RPT.

Pasalnya, yang diinginkan warga adalah SK Walikota yang mengacu pada rekomendasi DPRD kota Sungaipenuh.

“Warga banyak yang menolak berita acara rapat Forkompinda, Karena keputusan nya belum tidak jelas sesuai rekomendasi DPRD Kota Sungai Penuh. Makanya kami masih bertahan memblokir truk sampah,” ujar tokoh pemuda sungai ning.

(Tim/JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *