BPKP dan DPD Bersinergi Dukung Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel

Banyumas-jurnalpolisi.id

Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Anggota Komite IV DPD RI Cashyta Arriwi Kathmandu, menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa untuk mendorong agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan dibuka oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Selasa 22 Nopember 2022 di Pendopo Sipanji Purwokerto.

Selain Anggota Komite IV DPD RI Cashyta Arriwi Kathmandu, kegiatan juga menhadirkan narasumber lain yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Jawa Tengah Raden Suhartono, dan Plt. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dengan moderator Inspektur Kabupaten Banyumas, Nugroho Purwoadi.

Dalam sambutannya Bupati Banyumas Achmad Husein menyinggung terkait kebijakan yang berbeda-beda di setiap kabupaten tentang pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ia berharap ada aturan dan perlakuan terhadap pendapatan kepala desa dan perangkat desa sehingga jelas dasar hukumnya, dan lebih efektif.

“Aturan ini harusnya ada yang baku, karena selama ini berbeda beda setiap daerah. Ini bisa menjadi bahan diskusi pada workshop kali ini agar seluruh daerah sama aturannya” ucap Husein.

DPD RI Cashyta Arriwi Kathmandu menyampaikan terkait fungsi-fungsi DPD RI kaitannya dengan Pembangunan Desa, Pengawasan pengelolaan pembangunan dan aset desa untuk meningkatkan kemandirian desa, monitoring penyaluran dan penggunaan dana desa, serta mekanisme penyaluran dan pertanggung jawaban dana desa.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan di desa. Dana Desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan alokasi anggaran dalam APBN. Dana tersebut akan difokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, ketentuan penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2022 telah mengalami perubahan.

“Perubahan skema pengalokasian dan penyaluran Dana Desa tersebut bertujuan mempercepat serapan anggaran Dana Desa pada awal tahun, yang berdampak pada percepatan pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” katanya

Bersamaan dengan workshop, ditandatangani Pernyataan Komitmen Bersama. Ini menjadi momentum jajaran kepala desa dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung pengembangan potensi desa dan pengelolaan keuangan desa yang baik

Foto : Anggota Komite IV DPD RI Cashyta Arriwi Kathmandu sat menyampaikan materi.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *