Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 1.429 Kasus Dalam Setahun
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Polresta Banyuwangi menggelar press release tahunan pada Sabtu (31/12/2022). Seluruh kasus dipaparkan langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa di dampingi PJU.
Dihadapan seluruh media yang hadir di Mako Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa memaparkan data kriminalitas dan keberhasilan Satreskrim Polresta Banyuwangi selama tahun 2022 yang cukup meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu. Di tahun 2022 ada 1.429 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan di tahun 2021 lalu hanya 906 kasus.
“Untuk kasus yang tertinggi atau terbanyak diantaranya Pencurian Biasa 191 Kasus, Penipuan 149 Kasus, Penganiayaan 142 Kasus, Curanmor 93 Kasus dan Curat 90 Kasus,” kata Kombespol Deddy Foury Millewa.
Kombespol Deddy menyebutkan jumlah tersangka dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang berhasil diamankan selama Tahun 2022, sebagai berikut: Pelaku Dewasa Laki-Laki: 1.028 orang, Tersangka Wanita: 333 orang. Pelaku Anak (ABH) : Laki-Laki: 47 orang, serta Korban Anak Laki-Laki: 34 Orang, Wanita: 56 Orang.
“Ada 10 kasus menonjol yang berhasil diungkap. Diantaranya, Ungkap Kasus Uang Palsu – Sebesar 444,800,000, Ungkap Kasus Pupuk – Dengan 7 Tersangka; Ungkap Kasus Illegalfishing (Baby Lobster); Ungkap Kasus KSDA Binatang Dilindungi 3 Kasus, Ungkap Konflik Antara PSHT –PN – 4 Tkp Dengan 24 Tersangka; Ungkap Kasus Curanmor – 13 TKP, ungkap Kasus Curas Dan Keroyok (Geng Motor) – 7 Tsk, Ungkap Kasus Curhewan – 13 Tkp, Ungkap Kasus Curat Bobol Conter HP – Kerugian 500 Juta dan Ungkap Kasus Persetubuhan Pelaku Pengasuh Ponpes (Ponpes),” sebut Akpol 2000 itu.
Sedangkan kasus yang berhasil diselesaikan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi, Kapolresta melanjutkan, bahwa ada 192 kasus dengan jumlah tersangka 235 orang. Dengan rincian, jumlah kasus sabu sebanyak 184 kasus dan daftar C sebanyak 8 kasus.
“Untuk jumlah barang bukti (BB) sebanyak 2 Kilogram + 665,32 gram atau sebanyak 933 paket sabu, serta 3,75 gram ganja dan 69.632 butir pil trilhexyipenidyl,” jelas Kombespol Deddy.
Kapolresta juga memaparkan data jumlah pelanggar lalu lintas. Yang mana dalam tahun 2022 menindak 135.610 kasus. Sedangkan di tahun 2021 lalu hanya 9.415 kasus. “Selisihnya dari tahun 2021 ke tahun 2022 ada 126.195 kasus. Sehingga jumlah kasus semuanya bisa dibilang cukup signifikan,” jelasnya.
Kombespol Deddy menambahkan, bahwa meningkatnya ungkap kasus tersebut berkat kerja keras para anggota. Serta wujud nyata Polresta Banyuwangi untuk menekan angka kecelakaan, peredaran narkoba dan tindak pidana umum lainnya.
“Selama Tahun 2022 secara umum Situasi Kamtibmas di Wilyah Hukum Polresta Banyuwangi relatif Kondusif, Kasus-Kasus menonjol dan Atensi dapat terselesikan dengan baik,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Cip/Vab)