Meresahkan Warga, Kapolres Subang Datangi penjual Miras 376 Botol Berbagai merk

SUBANG- jurnalpolisi.id

Menindak Lanjuti laporan warga terkait keberadaan warung penjual miras yang berlokasi di sekitar terminal Subang Kelurahan Sukamelang yang dianggap sudah meresahkan warga, Kapolres Subang bersama Sat Narkoba Polres Subang kembali amankan Ratusan botol Miras berbagai merk dan ukuran serta pelaku penjual minuman keras, Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Giat penindakan tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Subang, dan sejumlah Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Pelaku penjual miras tersebut dengan inisial SS (27th) seorang warga pendatang yang berdomisili di Perumahan Girya Cinangsi Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 376 botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merk dan kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Subang.

Saat ini Sat Narkoba Polres Subang sedang meminta keterangan pemilik warung dan membawa barang bukti ke kantor sat res narkoba polres subang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan lebih lanjut.

“Mari kita jaga generasi muda untuk tidak mengonsumsi Miras (Minuman Keras). Jangan kita biarkan jika ada generasi muda yang sering jajan Miras termasuk para penjual Miras itu sendiri”, Ujar Sumarni.

“Dan kami akan menindak tegas pengedar minuman keras yang tidak sesuai ketentuan” imbuhnya.(Elroy-jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *