Pemasangan Tiang Kabel Fiber Optik/Internet di Lampung Timur Diduga Tidak Berizin

Lampung Timur – jurnalpolisi.id

Dengan adanya kegiatan pekerjaan perluasan jaringan kabel fiber optik sebagai bentuk komitmen beberapa provider di bidang jasa telekomunikasi di kabupaten Lampung Timur, yang mana telah di atur dalam pasal 13 Undang Undang no 36 tentang telekomunikasi,

penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharan jaringan telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak,

ketua dewan pimpinan cabang (DPC) asosiasi wartawan profesional indonesia (AWPI) Lampung Timur saat ditemui terkait kegiatan tersebut, ia menjelaskan , ” terkait adanya kegiatan pembangunan atau pemasangan tiang kabal Optik ,/Internet yg di duga tak berizin ,kita sudah mencoba Menyambangi beberapa dinas yang mempunyai fungsi sebagai pengawas, penegakan perda, penerbitan perizinan,UKL-UPL, dampak lingkungan,tata ruang,serta OPD yang berfungsi menggali untuk sumber PAD Lampung Timur.ungkapnya

Sebagai sarana, DPC AWPI Lampung Timur untuk mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik yang sudah di laksanakan oleh beberapa vendor.

Lanjut Herizal dari Hal tersebut dapat kami simpulkan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi syarat dan prosedur, karena dari penjelasan dari masing-masing dinas yang di sambangi antara lain dinas PUPR, dinas BLH, keterangan dari Kominfo dan Pol-PP, bahwa masing-masing dinas hanya sebatas rapat koordinasi sebagai tim di TKPRD Lampung Timur dan hanya sebatas organisasi dan sebatas cek lokasi,belum ada tindak lanjut terkait penerbit suatu dokumen sebagai rekomendasi untuk menerbitkan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan kabel fiber optik tersebut.terangnya

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *