Gesit ,Tegas,Lugas Dan Terpercaya Aparat Polsek Bena Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak.

NTT,    jurnalpolisi.id

Tak main-main Aparat Polsek Amanuban Selatan cukup tegas menangani kasus persetebuhan anak setelah satu pekan lalu berhasil meringkus pelaku penjahat kelamin terhadap anak dibawah umur, kini Selasa (28/02/2023) sekira pukul 16:00 wita kemarin sore Aparat Polsek Amanuban Selatan kembali meringkus Marten Sopaba (40) pelaku persetubuhan anak yang tega menghamili ponakan kandungnya Bunga nama samaran (15) di kediamannya di Kampung Kiu Tenu Rt 14 Rw 04 Desa Pollo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Kapolres TTS Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk melalui Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno vi Wats Ap menguraikan kronologis kejadian bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya bejatnya awal sejak tanggal 21 Oktober 2021 silam saat seisi rumah pergi ke acara pernikahan tetangga, pelaku Marhten Sopaba (40) lalu membujuk korban Bunga (15) untuk memijat tubuhnya.

Usai korban memijat badan bagian punggung belakang pelaku , pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan namun pelaku menolak sehingga pelaku membanting tubuh korban kemudian membuka paksa pakian korban celana dan pakian dalam korban, kemudian pelaku menindih tubuh korban dan melakukan aksi bejatnya berhubungan badan terhadap korban secara paksa hingga korban menangis kesakitan, pelaku kemudian mengancam dan melarang korban untuk tidak menyampaikan kejdian bejat itu kepada siapa-siapa karena jika nanti rahasia terbongkar pelaku mengancam akan membunuh korban.

Selanjutnya secara terus-menerus jika ada kesempatan sepih pelaku terus memaksa korban berhubungan badan hingga bulan Mei 2022 lalu korban hamil dan kini korban melahirkan seoran anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu dan korban mengaku pamannya Marhten Sopaba yang menghamilinya sehingga orang tua korban Zakarias Faot mendatangi Kantor Mapolsek Amanuban Selatan Senin (27/02/2023) lalu untuk melapor , sehingga Selasa (28/02/2023) kemarin tepat pukul 16:00 wita sore kemarin kami bekuk pelaku di kediamannya dan oleh Kanit Reskrim Aiptu Thomas Aquino Lagho langsung menggeser pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan pelaku langsung kita tahan di Sel Mapolres TTS .” Tutup Iptu Max Tameno.

Editor: Roy Saba
Penulis: Aiptu Jhony Missa Paur Humas Polres TTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *