Pelanggan Perumda Tirta Sakti Kerinci Nunggak Capai Rp.4,5 Milyar

Kerinci – Jurnalpolisi.id

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sakti kabupaten Kerinci Provinsi Jambi mencatat sampai pertengahan maret 2023, untuk jumlah tunggakan pelanggan PDAM Tirta Sakti mencapai Rp. 4,5 Milyar, Angka tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp. 2 Milyar lebih.

Direktur Utama Perumda Tirta Sakti Kerinci Andi Tri Putra, selasa (14/03/2023) Mengatakan kepada awak media jurnal polisi news, cara untuk meminimalisir tunggakan pelanggan, kami telah menurunkan tim untuk melakukan pembayaran dengan sistem jemput bola dan memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran secara online melalui Bank BRI,BNI, 9 Jambi dan Kantor Pos,” Jelasnya.

Kemudian untuk melakukan penertiban tunggakan pelanggan, pihaknya juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sosilaisasi kepada masyarakat terkait hukum-hukum pelanggaran, agar masyarakat bisa memahami dan membayar tagihan tepat waktu, “Terang Dirut Perumda Tirta Sakti.

“Jika dengan semua kemudahan yang diberikan masih menyisakan tunggakan, maka kami terpaksa harus melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak diatas tiga bulan, dengan pemutusan sambungan air bersih sesuai dengan Peraturan tentang Penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Tirta Sakti dengan Keputusan Bupati kerinci. ”tegasnya.

Terakhir, Direktur Utama Perumda Tirta Sakti Kerinci Andi Tri Putra “Menghimbau kepada konsumen agar dapat membantu Perumda menginformasikan kalau ada kendala dalam pendistribusian atau kelancaran air kekonsumen dan juga permasalahan tagihan rekening, agar dapat melaporkan ke Cabang cabang terdekat atau langsung ke Kantor Pusat, Kami juga berharap Kepada konsumen tepat waktu membayar rekening bulanan untuk menghindari denda dan pemutusan.”Tutupnya.

(Mul -JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *