Tegas, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Menegaskan Aktivitas Debtcolektor dilarang Berkembang diwilayah nya,

Kalsel –  jurnalpolisi.id

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan aktivitas debt collector atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apa pun. Apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan terhadap korban.

“Saya perintahkan tindak tegas jika ditemukan atau ada laporan debt collector yang membuat keresahan di masyarakat,” ujar Kapolda di Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).

Kapolda Kalsel mengingatkan kembali terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Karena itu, mengenai cedera janji atau wanprestasi oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur, maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Jadi tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sendiri secara paksa, misalnya dengan bantuan debt collector karena ada mekanisme hukum yang telah mengaturnya,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kapolda mengajak pula kepada perusahaan leasing agar bisa bekerja sama dengan Polri jika ada debitur tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk diambil langkah. Baik persuasif hingga penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.

Irwan JPN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *