Terkait Konflik Lahan ,Camat Pemayung Mengaku Mendapat Tekanan Saat Diminta Stampel Dokumen Oleh Salah Seorang Anggota Dewan Aktif DPRD Batanghari

Pemayung –  jurnalpolisi.id

permasalahan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat desa kuap dan pihak dari keturunan prabu yang mengkalim memiliki lahan sekitar 37000 H di 3 desa antara lain desa kuap kaos dan olak rambahan berdasarkan dokumen – dokumen yang dimiliki memasuki tahap mediasi dikantor camat pemayung pada selasa 04.04.2023 pagi yang mana dari pihak masyarakat mepertanyakan dokumen dari pihak prabu yang dinilai tidak berdasar.

Berdasarkan hasil wawancara khusus media jurnal polisi bersama camat Mhd syaifuddindan kades dari 3 desa tersebut memparkan,” hari ini kita rapat mengenai konflik lahan antara masyarakat desa kuap dan prabu,” kata camat

Saat ditanya apakah bapak ikut bertanda tangan didokumen milik prabu,camat menjawab iya saya bertanda tangan didokumen yang berupa peta wilayah desa kuap,olak rambahan dan juga kaos,terang camat.

,” saya menanda tangani itu karna saya melihat beberapa kades sudah bertanda tangan dan berstempel kecuali kades kuap,yang mana dokumen itu dibawa oleh ahliwaris pangeran prabu yang meminta tanda tangan saya dan kemudian saya beri jedah beberapa hari ,lalu salah seorang anggota dewan komosi 2 DPRD Aktif Batanghari berinisial I, dia membawa dokumen kepada saya minta untuk distampel kecamatan kemudian saya stempel, ,terus terang dalam hal ini saya merasa tertekan saat anggota dewan ini datang dan meminta stampel dokumen yang berupa peta wilayah” jelas camat.

Saat ditanya apakah peta itu asli dan lahan hutan apa yang diklaim pihak prabu,beliau menjawab saya tidak tahu apakah asli atau tidaj yang pasti disitu saya lihat ada tanda tangan asli kades kaos,dan olak rambah jadi saya tanda tangani saja.

Sementara itu kades desa kaos Agus mengtakan saya menanda tangani dokumen yang berupa peta karna berdasarkan peta itu memang di wilayah saya jadi saya cuma sebatas mengetahui,saya tidak tau kalau akhirnya akan seperti ini,” kata Agus.

” mungkin secepatnya saya akan menarik dan membatalkan tanda tangan saya didokumen tersebut ,” pungkas Agus.

Kades kuap dalam hal ini jelas menyampaikan bahwa saya tidak menanda tangani dan tidak mengakui atas klaim prabu atas tanah masyarakat didesa kuap karna tanah ini adalah milik masyarakat saya dan kami akan perjuangkan hak kami,” kata kades kuap.

Kades olak rambahan saat diwawancara mengatakan benar saya ikut bertanda tangan dipeta itu karna itu terkait wilayah saya,itu saja,cuma memastikan lahan kami ada disiti,terkait hal lain saya tidak tahu ,disini saya juga akan membatalkan tanda tangan saya.

Salah seorang masyarakat desa kuap Dualin saat diwawancara menyampaikan ini lahan kami yang kami kuasai sejak lama yang lengkap secara dokumen bahkan setiap tahun kami membayar pajak, dimana tanah yang diklaim ini adalah tempat kami beraktifitas dan mencari nafkah setiap hari,kalau ditempat lain silahkan saja,kami juga berharap agar maslah ini cepat diselesaikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Sementara itu dari pihak prabu Raden Edi juga tegas mengatakan kalau lahan itu adalah sah milik keturunan prabu berdasarkan dokumen – dokumen yang dimiliki dan sudah sampai kedewan DPRI dan beberapa kali sharing dengan dewan Batanghari komisi 2.

Dari hasil rapat ini masyarakat menuntut haknya atas lahan yang diklaim prabu dan juga menuntut penghentian aktifitas alat berat yang sekarang beroperasi diwilayah kuap sampai masalah ini benar – benar selesai.
(KAPERWIL.JMB. S/M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *