Kepala Desa Sariwangi Bantah Lakukan Pungli, Tak Disangka Begini Pengakuan Warganya Dalam Pengurusan Warkah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh penyelenggara negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pernah memaparkan korelasi antara kepastian pelayanan publik, dan pencegahan pungli.

Standar pelayanan publik seperti informasi biaya misalnya, diperlukan guna memastikan layanan publik yang diakses masyarakat adalah gratis atau berbayar (beretribusi). Biaya yang dikeluarkan masyarakat terhadap layanan yang diakses tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang diatasnya.

Baru-baru ini diberitakan oleh jurnalpolisi.id, Kepala Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eden Darmanah diduga lakukan Pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Warkah sebesar Rp65 Juta. Namun, Eden membantah dalam pemberitaan kedua yang ditayangkan oleh jurnalpolisi.id, bahwa dirinya melakukan Pungli, pada Minggu (28/5/2023).

Perlu diketahui, kebebasan pers saat ini di anggap berbagai pihak telah berhasil memberikan kontribusi yang sangat positif terhadap perkembangan dan kemajuan zaman, khususnya saat dimana masyarakat Indonesia yang majemuk dan terdiri dari beragam karakter, serta pola hidup yang berbeda-beda tentunya membutuhkan informasi dan keterangan terkait berbagai hal yang terjadi.

Disamping itu, keinginan Pemerintah yang mengharapkan Indonesia terbebas dari segala macam praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maupun Pungli tentu pula tak dapat dilepaskan dari peran serta Pers yang akan memberikan informasi dan keterangan seluas-luasnya kepada Pemerintah serta aparat berwenang dalam mencari simpul-simpul yang diyakini akan dapat meminimalisir terjadinya praktek KKN dan Pungli guna dicarikan solusi pemberantasannya demi terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN dan juga Pungli.

Bertitik tolak dari pemaparan sebagaimana dimaksud diatas, dari penelusuran dan informasi yang berhasil diperoleh jurnalpolisi.id, Tim Investigasi berhasil menemui alamat tempat tinggal Achmad Dodi Djunaedi selaku ahli waris dari Amsir Bin Enot yang pernah mengurus Surat Keterangan Kepala Desa tentang kepemilikan seseorang atas tanah atau sering disebut dengan Warkah.

Saat dikonfirmasi oleh oleh jurnalpolisi.id, ahli waris Amsir Bin Enot yang akrab disapa Dodi itu mengakui bahwa dirinya diminta membayar oleh Kepala Desa Sariwangi, Eden Darmanah dengan dasar perjanjian awal untuk biaya pembuatan Warkah sebesar Rp45 Juta, ditambah lagi Rp5 Juta untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Harapan saya ke Pak Kades begini, kalau memang ini, jual-beli saya dengan Bu Dina Siringoringo bisa dikembalikan uangnya, tolong dikembalikan juga uangnya. Pokoknya uang-uang yang keluar dari saya selain dari keluarga itu harus kembali lagi ke saya,” katanya, pada Selasa (30/5/2023).

Selain itu Dodi pun membantah, dirinya pernah menyampaikan kepada Eden, bahwa Eva harus mengembalikan uang Rp100 Juta kepada Dodi.

Dodi pun mengatakan, persoalan antara dirinya dengan pihak Dina Siringoringo yang diwakili oleh Eva itu bisa dibicarakan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sariwangi, Eden Darmanah membantah bahwa dirinya melakukan pungutan kedua sebesar Rp20 Juta dalam pembuatan Warkah atau Surat Keterangan Kepala Desa tentang kepemilikan seseorang atas tanah.

“Yang Rp20 Juta itu saya tidak menerima, masa itu harus saya mengginikan (akui) apa namanya membiayai dua kali Warkah itu,” ungkapnya, di Kantor Desa Sariwangi usai musyawarah bersama dengan pihak Dina Siringoringo, pada Senin (22/5/2023).

Eden mengaku untuk pembuatan Warkah yang pertama, ia menerima uang dari seorang warga yang diketahui bernama Achmad Dodi Djunaedi ahli waris dari (alm) Amsir dan (alm) Enot. Namun, Warkah itu dikeluarkan untuk dua tempat.

“Warkah Bu Mimi dan Warkah Pak Amsir keluarga ahli waris Pak Dodi. Itu uangnya dari Pak Dodi langsung,” katanya.

Eden kembali membantah bahwa dirinya meminta uang kepada Dodi. Tetapi, Dodi lah yang langsung memberikan uang ke Eden untuk pembuatan Warkah.

Selain itu, dikonfirmasi kembali oleh jurnalpolisi.id, Eden Darmanah menjelaskan bahwa Warkah pertama atasnama Marangin Siringoringo sudah otomatis dibatalkan, sebab adanya perubahan Warkah kedua atasnama istrinya bernama Dina Siringoringo.

Akan tetapi pihak Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa belum mengeluarkan bukti pembatalan Warkah pertama. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa Sariwangi, dihari dan ditempat yang sama.

Dalam wawancara eksklusif, disinggung oleh jurnalpolisi.id, dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa Sariwangi dengan pihak Dina Siringoringo yang diwakili oleh Eva akan melakukan pelaporan kepada penyidik di Unit Harda Polres Cimahi terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Warkah. Eden pun menuturkan dengan tegas, bahwa dirinya siap lanjut sampai ke ranah hukum.

Diakhir wawancara, Eden Darmanah berharap agar Eva sadar.

“Mungkin dia panik, dia itu harus mengembalikan uang Rp100 Juta yang sudah diterima dari Dodi, itu sekarang nuntut harus dikembalikan, itu catatannya sudah ada di Polisi kata Dodi kemarin, karena jual-beli batal,” tutupnya.

Perlu diingatkan, dalam pasal 22 Bab V tentang Pungutan Desa ayat (1) menerangkan, bahwa Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.

Pada ayat (2) juga menyampaikan, bahwa jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditandatangani langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Marwan Jafar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly pada Januari 2015 lalu.

Dan perlu diketahui juga, Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *