Operasi Zebra Lancang Kuning Dimulai, Ini Pesan Kapolres Rohil

TANAHPUTIH, ROHIL – jurnalpolisi.id

Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2023, Senin (4/9/2023) sekira pukul 08.30 Wib di halaman Polres Rohil, Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Bertindak sebagai perwira pada Apel itu yakni Kasat Lantas Polres Rohil AKP Rudy Sudaryono SIK. MSi, dan bertindak sebagai komandan Apel yaitu Ipda Guntur Siregar.

Apel Gelar Pasukan dihadiri

Kodim 0321/Rohil, Brimob Yon B Manggala Jonson, personel Polres Rohil, Sat Pol PP Rohil, Dinas Perhubungan Rohil dan Senkom Kabupaten Rohil.

Kemudian juga dihadiri Bupati Rohil yang diwakili Asisten III DR H. Ali Asfar SSos.MSi, Waka Polres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey, S.I.K. Danyon Brimob Kompol Rokhani S.s.,M.H, Danramil 02/TP, Lettu Cba (K) Karnilawati, Kabid Trantib Satpolpp dan Linmas Kabupaten Rohil Darmawansyah SH, para PJU Polres Rohil, para Kasat Polres Rohil, Sekres Dishub Susilowidagdo S.Sos, perwakilan Jasa Raharja Raditna Pratana SE, Kepala Diskes Afridah SKep, Skm,M.Kes, dan peserta apel Latpra Ops Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dalam amanat mengatakan, bahwa lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang kehidupan suatu negara.

“Lalu lintas juga merupakan cerminan suatu negara, apabila lalu lintasnya tertib maka negara dapat dikatakan tertib,” kata Andrian.

Melihat dari hal tersebut lanjutnya, negara perlu pembenahan, baik dari mentalitas, sudut pandang, maupun kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Polri, khususnya Polantas bersama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” paparnya.

Dijelaskannya, undang – undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan mengamanatkan kepolisian negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, ketertiban dan angkutan jalan.

“Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, maka polri melaksanakan operasi kewilayahan bidang lalu lintas dengan sandi Zebra Lancang Kuning 2023,” paparnya.

Diterangkannya, bahwa ops Zebra Lancang Kuning dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 September 2023 mendatang.

“Hal ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Polda,” tuturnya.

Giat itu tambahnya, mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakan hukum lantas secara elektronik.

“Baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres menyampaikan penekanan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu :

1 Jaga kesehatan kita jiwa dan raga dalam setiap pelaksanaan tugas.

  1. Utamakan keselamatan dalam setiap pergerakan dan kegiatan.
  2. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tunjukkan bahwa saudara adalah polantas profesional.
  3. Dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan agar melibatkan POM TNI, kehadiran dan keberadaan unsur POM TNI adalah dalam rangka perkuatan unsur pelaksana operasi, sekaligus akan dapat meminimalkan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan,.
  4. Kenali phisikologis masyarakat, lakukan Gakkum dengan memberikan edukasi dan penyadaran kepada pelayanan masyarakat.
  5. Melaksanakan Gakkum persuasif, tarik simpatik masyarakat dan sopan.
  6. Hindari kegiatan kontra produktif yang dapat menurunkan citra polri,” tutup Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

“Diharapkan giat ini dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *