Satnarkoba Polres Cilegon Dampingi Tim Penilai Kampung Bebas Narkoba

Cilegon – jurnalpolisi.id

Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten di nilai oleh tim dari Polda Banten, Tim penilai melaksanakan kegiatan penilaian Kampung Bebas Narkoba di Linkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Selasa (05/09).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri membenarkan bahwa kampung bebas Narkoba di Linkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon dilakukan penilaian oleh Tim penilai dari Polda Banten.

AKP Syamsul membenarkan kegiatan tersebut. “Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ketua Tim penilai Kabag Binopsnal (KBO) Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Dr. Irwansyah didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi, Kasubbid Polmas Ditbinmas  AKBP Adhi Chandra, Dirut Kabar Banten Rahmat Ginandjar, Content Manager Tribun Banten Agung Yulianto serta diikuti Tim penilai dari Internal dan Eksternal,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kabag Binopsnal (KBO) Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan bahwa. “Kegiatan penilaian kampung bebas narkoba merupakan salah satu bentuk silahturahmi Polri dengan masyarakat, dan edukasi pengenalan terhadap bahaya narkoba serta dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi segi, hukum, kesehatan dan ekonomi,” kata Irwansyah.

Dikesempatan yang sama Irwansyah menjelaskan bahwa dalam penilaian lomba ini terdapat beberapa materi. “Adapun materi yang dinilai secara umum adalah upaya pencegahan, penyalahgunaan dan dampak penyalahgunaan narkoba serta dampak dari adanya lomba kampung bebas narkoba,” ujar Irwansyah.

Diakhir, Irwansyah berharap dengan dilaksanakanya kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat. “Kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan serta melakukan inovasi dalam penanganan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat Desa dan agar Pemerintah Desa dapat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah, Polri dan BNN dalam mengawasi masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucap Irwansyah.

Ditempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri menghimbau kepada masyarakat. “Kepada Masyarakat Kota Cilegon untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba serta obat obatan terlarang,apabila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call Center Polres Cilegon 110,” tutup Syamsul (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *