Awas Saksi Palsu!, Teriak Para Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu, PN Salatiga

Salatiga – jurnalpolisi.id

Selasa, 17/10/2023, — Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45, dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-6, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

Agenda sidang masih kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, yaitu operator SPBU M. Bahrudin, satpam SPBU yang bernama Wimpi dan Kanit Tipidter Polres Salatiga, Iptu Ryan Zovi Andreas Sitirus S.tr sebelum sidang Ketua Majelis Hakim memperingatkan kepada para saksi agar bicara apa adanya, jujur apa yang dilihat, didengar dan diketahui jangan bicara bohong secara agama itu dosa dan ada ancaman hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.

Dalam persidangan terbuka untuk umum saksi dari SPBU menerangkan bahwa pada saat OTT pada saat sang kanit tipidter polres salatiga datang ke SPBU, saksi mengatakan belum mengisi pertalite ke mobil cerry, saksi juga mengatakan bahwa sang kanitlah yang menyuruh agar cepat mengisi pertalite dimobil cerry itu, saksi juga menerangkan bahwa pembelian pertalite 300 ribu itu normal dan itu masih sesuai dengan SOP jadi pembelian 300 ratus ribu itu tidak masalah.

berbeda halnya kesaksian yang disampaikan oleh kanit tipidter polres salatiga didepan persidangan yang mengatakan bahwa pada saat datang ke SPBU sang kanit melihat bahwa saat itu mobil cerry sedang diisi pertalite, tidak mungkin saya melakukan penangkapan sebelum saya memastikan bahwa mobil carry itu belum mengisi pertalite, saya punya fotonya kata kanit di didepan persidangan yang disaksikan banyak pengunjung baik dari media, LSM, Ormas juga dari masyarakat lainnya.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan kesaksian pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

” bahwa sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan lagi 3 orang saksi yaitu kanit tipidter polres salatiga yang melakukan OTT, operator SPBU M.Bahrudin dan satpam SPBU Wimpi,” sebut tim Pengacara PJ.

Saat di tanya awak media terkait sidang kesaksian , ” ya temen temen kan tau seperti apa jawaban mereka ketika tim kami banyak bertanya kepada saksi pada saat sidang kesaksian, silahkan temen temen dan publik yang bisa menilai dan menyimpulkannya, kami hanya menanyakan berkaitan dengan substansi dakwaan seperti yang mereka dakwakan kepada saudara PJ, dan pertanyaan pertanyaan kami normatif saja, tapi apakah jawaban mereka itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan atau berbeda, yang jelas kami akan mengurai terus fakta fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

“kami hanya menanyakan yang berkaitan dengan subtansi perkara menanyakan berkaitan dengan surat dakwaan, temen temen kan melihat dan mendengar sendiri to fakta persidangan tadi seperti apa, apa yang di sampaikan masing masing saksi temen temen kan melihat mendengar sendiri bagaimana saksi operator SPBU memberikan keterangan, saksi satpam SPBU memberikan keterangan dan saksi Kanit Tipidter itu memberikan keterangan.

” kami hanya menggaris bawahi bahwa mereka memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, jadi konsekwensinya siapapun yang memberikan keterangan bohong tidak jujur itu harus diproses secara hukum karena akibat keterangan yang bohong itu berdampak pada orang lain berdampak kepada terdakwa, keterangannya bertentangan dengan fakta, keterangannya bertentangan dengan hukum, keterangannya tidak bisa membantu proses persidangan menjadi terang benderang .(Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *