Judi Sabung Ayam Terungkap di Muncar Banyuwangi, Polisi Amankan 3 Kiso sebagai Barang Bukti

Banyuwangi, jurnalpolisi.id – Hari Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan kegiatan perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, telah menjadi perhatian utama. Kegiatan ini terjadi di tanah kosong belakang rumah di RT 02 RW 04 Desa Tembokrejo, Muncar.

Menurut laporan, kegiatan tersebut menjadi sasaran dari tindakan yang melanggar hukum ini. Sasaran utamanya adalah para pelaku yang terlibat dalam judi sabung ayam. Namun, pada saat petugas tiba di lokasi kejadian, kegiatan tersebut telah berakhir, dan para pelaku telah meninggalkan tempat. Pihak kepolisian dari Unit Reskrim dan SPKT Polsek Muncar telah mendatangi lokasi tersebut dengan maksud untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil investigasi awal, meskipun kegiatan sabung ayam sudah tidak berlangsung saat petugas tiba, terdapat bekas-bekas dari kegiatan tersebut di lokasi. Lebih lanjut, tiga buah kiso (tempat membawa ayam) ditemukan di tempat tersebut.

Sebagai saksi dalam kasus ini, SUHARLIN, seorang pria berusia 58 tahun yang tinggal di Dusun Krajan, memberikan keterangannya. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan sabung ayam tersebut. Saksi SUHARLIN berada di lokasi penjualan kopi dan jajanan saat petugas tiba.

Untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini, pihak berwenang telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian sabung ayam dan membawanya ke Polsek Muncar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk memberantas praktik perjudian di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Boby : Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *