DPN LKLH Ramses Sihombing : Minta Konfirnasi dan Investigasi atas dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup di PMKS-PT LTS

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Diduga ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat di Desa Linggar
Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra atas dugaan pencemaran Lingkungan hidup yang dilakukan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Linggar Tiga Sawit (PMKS- LTS ), Demikian diungkapkan masyarakat Senin, 06/11/2023.

Sebelumnya DPN- LKLH ( Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ) telah menyurati Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Linggar Tiga Sawit ( PMKS-PT LTS ) dalam rangka Konfirmasi dan investigasi terkait dugaan pencemaran Lingkungan Hidup, namun sampai berita ini ditayangkan pihak Management diduga memilih untuk Bungkam.

Ramses Sihombing dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN-LKLH) menyampaikan statmen,

” Kita akan menindak lanjuti, atau terus menelusuri tentang Limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Linggar Tiga Sawit ( PMKS-PT LTS ) yang diduga telah meresahkan masyarakat”, Ungkap Ramses Sihombing.

Amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 70 ayat 1,2 dan3 menyatakan bahwa,
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Dikabarkan pula sejumlah perwakilan warga Desa Lingga Tiga, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra Utara menggeruduk kantor pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Lingga Tiga Sawit pada Rabu, (01/11/2023) menuntut hak-hak mereka atas dampak pencemaran yang dilakukan PMKS-PT LTS dan meminta merealisasikan kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PMKS- PT LTS yang disepakati pada 27 Oktober 2018 yang silam.

Atas tidak tanggapnya pihak perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Linggar Tiga Sawit ( PMKS- PT LTS ) dengan dampak Lingkungan hidup ini perlu dilakukannya audit lingkungan hidup atau evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah, Diduga PMKS- PT. LTS mengangkangi UU No.32 tahun 2009

Wartawaty JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *