Kontraktor Nakal Di Duga Berbagi Dengan PPTK

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Di lihat dari besarnya anggaran yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara Tahun 2023 malaui sistem informasi rencana umum penyediaan (SIRUP)sebesar Rp 94.213.000.000,- untuk 238 paket belanja Modal dan Belanja barang dan jasa juga belanja pegawai

Di antara belanja modal tersebut ada pekerjaan fisik yang di duga berbagi keuntungan dengan pihak rekanan dalam beberapa item yang harus di bayarkan melalui kontrak di anggakan

Awak media jurnalpolisi id, telah menemui Yusuf selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan di ruang kerjanya, dan mengatakan, pekerjaan itu tidak sempurna atau seratus persen, kebutuhan membayarkan suatu pengadaan tidak di bayarkan itu untuk memberikan uang minyak kepada pejabat datang kelapangan selain itu penambahan waktu pekerjaan tersebut bisa lebih dari perjanjian kontrak jika PPTK merasa mampu menyelesaikannya, itu ada di atur pada peraturan pemerintah, jelasnya (18/12)

Keterangan pejabat pelaksana teknik kegiatan, di duga kerja sama merugikan Negara dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan uang negara yang di percayakan melalui Dinas PUPR Aceh Tenggara

Selain itu, tahun 2023 lalu di duga PUPR Aceh Tenggara, menganggarkan dana untuk pemeliharaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp 140.000.000,- di duga piktif, pasalnya, Kabid workshop Rifai memblokir kontak WhatsApp awak Media jurnalpolisi id, karana dugaan tidak bersedia di konfirmasi

Di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) juga Badan Pemeriksa Keuangan agar secara khusus meneliti bukti fisik kegiatan yang ada di Dinas PUPR Aceh Tenggara, yang di duga secara berjemaah melakukan tindak pidana Korupsi

( Hamidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *