Residivis Specialis Pembobol Toko Dihentikan Aksinya Oleh Reskrim Polsek Ciruas

SERANG – juenalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Rilis penangkapan 2 tersangka specialis pembobol toko di Mapolres Serang tadi pagi (07/02/24).

Pencurian dengan cara membobol tembok belakang toko terjadi di 2 tempat yang berbeda.

Kapolsek Ciruas mengatakan, kejadian pembobolan toko terjadi di Kampung Pasar Dukuh, Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dan 1 kejadian lainnya terjadi di wilayah Kota Serang.

“Tersangka yang kami amankan beraksi di 2 tempat yang berbeda 1 diwilayah Ciruas (24/01/24) dan 1 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kota Serang (21/02)24)”, Ungkapnya.

Tersangka yang sempat buron, M (37) warga Desa Pamong Ciruas ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Citerep sedangkan K (37) warga Desa Pamong di tangkap dirumahnya di Desa Pamong.

Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Yogo Handono Menerangkan, bahwa ke 2 pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditahan di rumah tahanan dengan kasus yang berbeda.

“Ke 2 tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat perkara pidana dengan kasus yang berbeda”, terangnya.

Ke 2 tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Perkara tersebut dalam tahap Penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang”, pungkas Yogo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *