4 Tersangka Jaringan Narkoba Di Tanah Jawa Berhasil Di Ringkus BNN Kabupaten Simalungun

Simalungun,Sumut.. jurnalpolisi.id

AKBP Suhana Sinaga.,sebagai pimpinan Badan Narkotika Negara ( BNN )..Berhasil meringkus dan mengamankan 4 orang tersangka pelaku beserta Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu – sabu dan Sejumlah uang diduga kuat hasil dari transaksi barang haram dimaksud..

AKBP Suhana Sinaga dalam konprensi Persnya dihadapan sejumlah awak media Online Kamis ( 29/02/2024 ) sekira pukul 1130 WIB. Press Release yang di gelar BNN Simalungun yang di laksanakan di ruang rapat kantor BNN Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
AKBP Suhana Suhana, didampingi kedua staff BNN, saat menyampaikan keterangan dalam pelaksanaan pengungkapan dan pemberantasan Narkotika sekaligus upaya memutus mata rantai jaringan Narkotika lintas Provinsi khusus diwilayah Kabupaten Simalungun.. 4 orang tersangka diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Tanah Jawa, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024.

Kepala BNNK Simalungun AKBP Suhana Sinaga didampingi staf BNNK Sutardi dan Ranto Marbun
Lebih rinci disampaikan Suhana Sinaga terkait ke empat tersangka keempat pelaku yakni JS, DH, WJS dan NS berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gang Melati Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan pengerebekan diwilayah Gang Melati dan mengamankan keempat tersangka.
Dari tersangka NS yang diduga sebagai bandar diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar, satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital.
Dari tersangka JS diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 17 bungkus klip sedang diduga berisi narkotika.jenis sabu, uang pecahan 50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 100.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 10.000 sebanyak 9 lembar.

Kemudian dari tersangka DH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar diduga berisi sabu. Sedangkan dari tersangka WJS sebagai kurir tidak ditemukan Barang Bukti.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya .. ( Franki.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *