Upaya Kuasa Hukum Warga Merupakan Tindakan Memperkeruh Suasana ” Ucap Camat Haranggaol “

Simalungun., jurnalpolisi.id

Camat Haranggaol menuding tindakan hukum yang dilakukan oleh warganya dalam mencari keadilan atas dampak banjir longsor desember tahun silam merupakan tindakan memperkeruh dan mempersulit keadaan.

Hal ini diungkapkannya saat awak media tim investigasi ( www.gemainvestigasi.com, www.sinarpost.id, www.jurnalpolisi.id, www.medanterkini.com dan www.tabloidbnn.com ) menyambangi kantornya pada Kamis ( 21/2/2024 ) sekira pukul 09.30 wib.

“Itukan ( upaya hukum-red ) jadi memperkeruh suasana, bukan membantu warga saya lihat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, banjir bandang disertai longsor di haranggaol desember 2023 silam menimpa sejumlah pemukiman warga, puluhan area perladangan, puluhan makam, hingga sejumlah kerusakan lain seperti sampan dan jaring ikan milik warga.. Khusus nya warga Binanga Bolon.,Nagori Purba Pasir.,Kecamatan Haragaol.,Kabupaten Simalungun..

Berbulan-bulan warga memperjuangkan sendiri aspirasinya dengan membentuk tim kepanitiaan ganti rugi yang dimotori oleh warga sendiri.

Adapun aparat desa mulai dari struktur terendah sampai tingkat kecamatan sejak awal selalu mengklaim bahwa banjir bandang disertai longsor merupakan musibah bencana alam biasa melain kan ada nya dugaan keras oleh oknum – oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawaab.

Tim investigasi yang merasa ada kejanggalan, mendapat temuan bahwa yang terjadi merupakan kelalaian manusia, kemudian memberi ruang bagi para warga untuk bersuara memperjuangkan haknya yang tercerabut.

“Harus ada ini yang diseret. Warga kehilangan ladang untuk mengais rezekinya. Tak bisa ditanami lagi, isinya batu longsoran semua. Warga juga kehilangan jaring ikan bahkan ada yang sampannya ikut ketimpa batu. Jangan dibilang ini bencana alam, diatas gunung itu ada manusia yang bangun waduk tanpa peduli orang-orang dibawah hidup ato mati. Waduknya yang jebol kok dibilang bencana alam, ngawur! ,” ujar Ando, ketua tim investigasi.

Ando juga menjelaskan, temuan yang diperoleh timnya cukup lengkap hingga ketika berdiskusi dengan warga ditemukan kata sepakat untuk menempuh jalur hukum.

“Tanggal 21 februari 2024 warga sudah teken kuasa ke lawyer. Ini kita dapat kabar ada intervensi dari Camat Haranggaol. Gak tau maksudnya apa, kok baru muncul sekarang,” tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum warga, Rahmat Adi Poso menegaskan pihaknya siap pasang badan untuk membantu warga memperjuangkan keadilan.

“Sudah kita layangkan somasi pertama dan kedua. Sepertinya ada yang mulai terusik kalau kita bongkar ini ternyata bukan bencana alam. Kita akan terus lanjut,” ujarnya.

Rahmat juga mengaku terkejut saat mengetahui ada aparat desa yang mulai ikut mengintervensi perjuangan warga.

“O gak boleh gitu bang, tidak boleh ada intervensi dalam proses hukum. Emang selama berbulan-bulan ini mereka kemana? Kenapa sekarang sok peduli? Kan aneh,” ungkapnya geram..

(Franki. S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *