Polsek Aek Natas-Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokan Dengan Imbalan Uang

LABUHANBATU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, berhasil menangkap 03 orang pelaku penganiayaan berat (anirat) terhadap korban Tumirin, lk, 30 thn, penduduk Lingkungan VI Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara,Senin, 29/04/2024.

Kapolres Labuhanbatu, saya, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Tumirin, sedang berbuka puasa bersama istrinya Itawati di rumahnya.
Ketika itu seorang laki-laki yang tidak dikenal, mengenakan helm dan membawa sebilah parang, tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan langsung menyerang korban dengan parang. Korban mengalami luka bacok pada tangannya, dan pelaku segera melarikan diri bersama rekannya yang sudah menunggu di luar menggunakan sepeda motor (yang tidak dikenali identitasnya).

Unit Reskrim Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelakunya. Pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Aek Natas memperoleh informasi tentang pelaku berinisial HPH, lk, 28 thn, penduduk Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labura. Pelaku ditangkap di belakang rumahnya dan membawanya ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan HPH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang yang bernama AR untuk melakukan penganiayaan terhadap Korban Tumirin, akan tetapi pelaku HPH menyuruh lagi rekannya yang bernama HAP yang merupakan penduduk Bandar Durian, Pada Hari kejadian Penganiayaan, HAP pun menjumpai HPH yang sedang menyimas dipinggir sungai Bandar Durian, lalu HAP mengajak HPH untuk melakukan penganiayaan tersebut secara bersama – sama, pada saat itu HPH masih bekerja menyimas, lalu karena tidak sabar menunggu, HAP pun melakukannya bersama orang lain yang belum diketahui identitasnya dan masih dilakukan pengembangan, dari Pengakuan HPH bahwa AR membayar mereka dengan upah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyerang Korban Tumirin.

Polsek Aek Natas kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menangkap AR. Pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menemukan AR di Areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian. AR ditangkap dan motif di balik suruhannya untuk melakukan pembacokan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.

Saat ini Korban masih dalam perawatan namun dapat dijelaskan bahwa Korban Tumirin pernah bertetangga dengan AR dan ada selisih paham diantara mereka sebelumnya. Pengakuan pelaku HPH dan HAD melakukan penganiayaan dengan imbalan uang dari AR.(Syafruddin As )

H.U.M.A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *