Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Perkara Judi Online

Bogor – jurnalpolisi.id

Jumat tanggal 26 April 2024, diketahui sekira jam 22.00 WIB, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jabar telah melakukan pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai seles/pencari pemain untuk di jadikan member di link situs 889Nation atau link alternatif situs cutt.ly/889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar Als Ferdi Bin Iis Sutisna dan Yulistia Sri Astuti yang di lakukan di rumah yang beralamat di Kap. Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 diketahui sekira jam 22.00 WIB, lokasi di Kap. Bojong Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Citeureup didapati penjelasan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira jam 20.30 WIB, piket Reskrim telah mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang berperan sebagai admin slot di Kap. Bojong, Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan Sdr. FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone miliknya kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai seles/admin pencari pemain untuk di jadikan member judi online, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs 889Nation dan link alternatif situs Cutt.ly/889Nation yang berada di negara Kamboja kemudian dan Sdri. YAS dan FAA telah menjadi seles/admin pencari pemain judi online untuk dijadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui email terkait nomor WA tersebut kemudian selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan template tentang situs judi online tersebut kepada calon-calon pemain selanjutnya dari kegiatan yang dilakukan kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%)/bulan dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) + bonus.
Para pelaku masing-masing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok + bonus yang dikirim melalui transfer ke bank BCA an. YAA dari atas nama K. Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan Februari sebesar Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pada bulan Maret Rp 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) pada bulan April belum ada kiriman, sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Januari sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada bulan Februari Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) pada bulan April belum dapat.

Selanjutnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Identitas lengkap dari para pelaku judi online tersebut FAA Als Ferdi Bin Iis Sutisna, Bogor, 26 Mei 1996, agama; Islam, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Bojong, Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, (Istri) Yas Binti Sutarman, Sukabumi, 17 Oktober 1998, agama; Islam, pekerjaan; mengurus rumah tangga, alamat; Kap. Bojong, Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Pihak Kepolisian pun telah mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi pihak Kepolisian diantaranya Sdr. RP, S.H, 45 tahun, agama; islam, Polri, alamat; Aspol Citeureup, R, 40 tahun, agama; Islam, Polri, alamat; Aspol Citeureup, HO, 38 tahun, Islam, Polri, alamat; Aspol Citeureup, R, 41 tahun, Islam, karyawan swasta, alamat; Puri Harmoni Blok F 22 No. 07 RT 05/10 Desa Pasir Mukti, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 (enam) buah handphone merk Xiaomi type Redmi Note 12, warna hijau, 20 (dua puluh) kartu perdana Telkomsel, 20 (dua puluh) kartu perdana Axis,20 (dua puluh) kartu perdana Indosat, 20 (dua puluh) kartu perdana Tri 20 (dua puluh) kartu perdana XL.

Dan para tersangka sudah kami dipersangkakan proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP pidana tentang perjudian dan atau pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang konten perjudian online dan atau pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang informatika dan transaksi elektronik.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *