Remaja Pelaku Tawuran yang Membawa Senjata Tajam Diamankan Polresta Bogor Kota

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 02.45 WIB, anggota personel Polresta Bogor Kota, piket Pospam PDAM/Gereja Advent Regu B, mengamankan remaja pelaku tawuran di Kap. Cikeas RT 01/03 Kel. Katulampa, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor. (30/4/2024)

Di mana awal mula kejadian piket Pospam/Gereja Advent Regu B, mendapatkan informasi bahwa sekitar jam 02.30 WIB, di Kap. Cikeas RT 01/03 Kel. Katulampa, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor telah terjadi penyerangan sekelompok remaja dari Kap. Cikondang ke remaja Kap. Cikeas.

Atas dasar informasi tersebut piket Pospam dipimpin Padal Iptu Iwan Hari Setiawan, S.H, sekitar jam 03.00 WIB tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang remaja yang melakukan penyerangan, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

Adapun penyebab penyerangan tersebut adanya tantangan perang sarung melalui vidio call WhatsApp (VC), selanjutnya janjian ketemu sampai akhirnya terjadi baku hantam antara remaja dari Kap. Cikondang dengan remaja Kap. Cikeas.

Tersangka MN dan barang bukti: 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit handphone telah diamankan ke Polresta Bogor Kota, dan akan melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *